Sikap PBNU dan Muhammadiyah atas Pencabutan IUP di Raja Ampat

1 month ago 35
informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat informasi penting berita penting kabar penting liputan penting kutipan penting informasi viral berita viral kabar viral liputan viral kutipan viral informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online

PEMERINTAH mencabut empat dari lima Izin Usaha Pertambangan atau IUP nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, Selasa, 10 Juni 2025. Izin tambang yang dibiarkan tetap beroperasi adalah milik PT Gag Nikel yang berlokasi di Pulau Gag.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan aspek legal, historis, dan hasil verifikasi lapangan. “Dari lima IUP, hanya PT Gag Nikel yang masih diizinkan beroperasi. Empat lainnya dicabut,” kata Bahlil dalam konferensi pers pada Selasa.

Bahlil mengatakan PT Gag Nikel berbeda secara status hukum karena merupakan pemegang kontrak karya yang telah berlaku sejak 1998. Bahkan, kata dia, eksplorasi awalnya sudah dimulai pada 1972.

Adapun empat IUP yang dicabut yaitu milik PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), dan PT Nurham. Dari keempat perusahaan tersebut, dua di antaranya sempat mengajukan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tetapi ditolak oleh Kementerian ESDM. “Sedangkan PT Nurham tidak mengajukan,” katanya.

Bahlil menambahkan keempat IUP yang dicabut tersebut belum beroperasi. Menurut dia, keempat perusahaan yang izinnya dicabut juga terindikasi melakukan pelanggaran lingkungan dan legalitas yang tidak sesuai dengan perkembangan kebijakan nasional.

“Sebagian dari izin-izin ini dikeluarkan pada 2004 hingga 2006 oleh pemerintah daerah sesuai Undang-Undang Minerba lama. Tapi kami tidak ingin menyalahkan siapa pun, ini adalah tanggung jawab bersama untuk kita bereskan,” ujarnya.

Pencabutan izin tambang di Raja Ampat itu mendapat tanggapan dari berbagai kalangan, termasuk dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah.

PBNU Apresiasi Pencabutan Empat Izin Tambang di Raja Ampat

Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama atau PBNU Ulil Abshar Abdalla mengapresiasi upaya pemerintah mencabut IUP empat pengelola tambang nikel di Raja Ampat.

“Saya mengapresiasi pemerintahan Prabowo yang dengan cepat melakukan tindakan tegas mencabut IUP empat perusahaan dan memberikan pengawasan yang lebih ketat lagi terhadap PT Gag Nikel yang masih beroperasi di sana,” kata dia di Jakarta, Rabu, 11 Juni 2025, seperti dilansir dari Antara.

Gus Ulil, demikian dia akrab disapa, mengatakan upaya itu adalah perkembangan positif karena pemerintah segera merespons aduan masyarakat. Soal polemik PT Gag Nikel yang masih beroperasi, dia menyerahkannya kepada pemerintah.

“Bagi PBNU, prinsip yang kita pegang adalah pengelolaan sumber daya alam, terutama pertambangan, itu harus pertama dilakukan dengan prosedur yang sesuai dengan aturan dan diselenggarakan untuk mencapai kemaslahatan publik,” ujar dia.

Dia menuturkan PBNU tidak ingin eksplorasi sumber daya alam hanya menguntungkan segelintir kalangan, segelintir kelompok, tidak dinikmati oleh rakyat. “Dan tentu saja aspek lingkungan itu penting sekali. Kita kepingin tambang kita dikelola dengan benar, memperhatikan aspek lingkungan didasarkan pada prinsip keadilan dan kemaslahatan,” tuturnya.

PP Muhammadiyah Desak Pemerintah Cabut Seluruh IUP di Pulau Kecil

Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) PP Muhammadiyah mendesak pemerintah mengevaluasi dan mencabut seluruh izin pertambangan di pulau kecil di Indonesia. Hal ini disampaikan oleh Bidang Kajian Politik Sumber Daya Alam (SDA) LHKP PP Muhammadiyah menanggapi pencabutan empat IUP nikel di Raja Ampat.

Anggota Kajian Politik SDA LHKP PP Muhammadiyah, Parid Ridwanuddin, menegaskan pertambangan di pulau kecil tidak punya tempat di Indonesia, mengingat peraturan perundang-undangan melarang hal tersebut. Dia menuturkan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 juncto UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil secara tegas menyebutkan larangan itu.

“Artinya, jika pemerintah ingin melakukan penegakan hukum berdasarkan UU tersebut, seluruh izin pertambangan di pulau kecil seharusnya dievaluasi dan dicabut dalam tempo yang sesingkat-singkatnya,” kata Parid melalui pesan tertulis pada Rabu, 11 Juni 2025.

Adapun Ketua Bidang Kajian Politik SDA LHKP PP Muhammadiyah, Wahyu Perdana, menambahkan pemerintah jangan menggunakan pencabutan empat IUP itu untuk memberikan kesempatan kepada perusahaan tambang nikel tersebut memenuhi persyaratan administratif pertambangan, lalu setelah itu dibuka kembali izin baru.

Wahyu mengatakan, jika pertambangan di pulau-pulau kecil tidak dihentikan, akan menjadi bom waktu ekologis dan juga sosial ekonomi yang akan meledak kapan saja. “Pulau-pulau kecil kita di Indonesia memiliki kerentanan yang sangat tinggi. Pertambangan apa pun tidak boleh ada,” ujarnya.

Menurut Parid, desakan LHKP PP Muhammadiyah sangat relevan untuk memastikan tidak ada tebang pilih pencabutan izin pertambangan di satu tempat, dan pada saat yang sama terjadi pembiaran di tempat lain. “PP Muhammadiyah menggarisbawahi bahwa keadilan ekologis merupakan satu keniscayaan yang harus dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia, tanpa terkecuali. Bahkan itu di pulau-pulau kecil,” kata dia.

Dia menuturkan seruan LHKP PP Muhammadiyah juga relevan mengingat terdapat IUP di banyak pulau kecil. Berdasarkan catatan Yayasan Auriga Nusantara (2025), terdapat izin usaha pertambangan di 214 pulau kecil dengan luas total 390 ribu hektare. Izin tersebut diberikan kepada 303 perusahaan tambang.

Wahyu menambahkan, jika pemerintah hanya berhenti pada pencabutan empat IUP di Raja Ampat tetapi membiarkan IUP di pulau kecil lain, maka ini melanggar peraturan perundang-undangan, khususnya UU Nomor 27 Tahun 2007 juncto UU Nomor 1 Tahun 2014.

Lebih lanjut, Wahyu menyebutkan pertambangan di pulau-pulau kecil akan menyebabkan bencana ekologis yang sangat serius, dan memaksa masyarakat yang tinggal di pulau tersebut menjadi pengungsi. Perempuan adat dan pesisir, anak-anak, dipastikan akan kehilangan ruang hidup, ruang sosial, dan peran ekologisnya.

Secara khusus, kata dia, ini bertentangan dengan semangat dan prinsip Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) tentang keadilan ekologis bagi perempuan adat, perempuan pesisir, serta hak hidup yang layak dan sehat dalam lingkungan yang tidak rusak. “Jika ini terjadi, ini merupakan kejahatan serius,” kata Wahyu.

Nandito Putra dan Irsyan Hasyim berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan editor: Poin-poin Pernyataan Prabowo soal Kenaikan Gaji Hakim

Read Entire Article