PANGLIMA TNI Jenderal Agus Subiyanto mengatakan tugas wakil panglima TNI bisa menggantikan dirinya bila berhalangan hadir untuk mengikuti suatu kegiatan. Kegiatan itu berupa menghadiri kegiatan latihan di dalam negeri atau diplomasi militer dengan negara lain.
"(Panglima dan wakil panglima) Nanti bisa berbagi supaya bisa meng-cover kegiatan latihan, diplomasi militer dengan negara lain," kata dia di Pusdiklatpassu, Batujajar, Kabupaten Bandung Barat, Ahad, 10 Agustus 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Agus mengatakan kehadiran wakil panglima untuk mengoptimalkan kinerja TNI. Ditanya urgensi kehadiran wakil panglima, Agus menegaskan organisasi wakil panglima sudah ada. Namun, belum sempat terisi beberapa tahun. "Dari dahulu wakil panglima ada tapi tidak pernah terisi," ujar dia.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya resmi melantik Letnan Jenderal Tandyo Budi Revita sebagai Wakil Panglima TNI dalam upacara Gelar Pasukan Operasional dan Kehormatan Militer di Pusdiklatpassu, Batujajar, Kabupaten Bandung Barat, Ahad, 10 Agustus 2025.
Kehadiran wakil panglima sebelumnya dikritik Guru besar Ilmu Hukum Tata Negara dari Universitas Jenderal Soedirman Muhammad Fauzan. Dia mengatakan pengembalian jabatan ini tak sejalan dengan kebijakan yang tengah berjalan.
Kebijakan yang dimaksudkan adalah penerapan pemangkasan anggaran oleh pemerintah dengan tujuan mengefisiensi penggunaan anggaran. Namun, menurut dia, dengan dikembalikannya jabatan Wakil Panglima, maka TNI akan menambah satu kursi jabatan pimpinan alih-alih merampingkan organisasi.
Kritik juga disampaikan peneliti dari Lembaga Studi Pertahanan dan Studi Strategis Indonesia (Lesperssi) Beni Sukadis. Beni mengatakan, kendati memiliki dasar hukum, pengisian jabatan wakil panglima lebih baik tidak diimplementasikan karena tak memiliki dasar yang mendesak. "Struktur komando di TNI saat ini sudah tertata dengan baik karena Panglima sudah dibantu oleh masing-masing Kepala Staf Angkatan," kata Beni.
Dalam pasal 15 ayat (2) Perpres 66 Tahun 2019, tugas Wakil Panglima TNI, antara lain membantu pelaksanaan tugas harian Panglima; memberikan saran kepada Panglima terkait pelaksanaan kebijakan pertahanan negara, pengembangan postur TNI, pengembangan doktrin, strategi militer; dan pembinaan serta penggunaan kekuatan TNI. Kemudian melaksanakan tugas Panglima apabila berhalangan sementara atau tetap, serta melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh Panglima TNI.
Menurut Beni, pelbagai tugas tersebut sudah terpenuhi dengan bantuan kepala staf angkatan dan pimpinan staf lain di organisasi TNI. "Lalu, untuk apa diisi kembali jika sebetulnya jabatan ini tugasnya sudah bisa di-back up," ujarnya.