WAKIL Panglima TNI Letnan Jenderal Tandyo Budi Revita ditugasi membantu Panglima TNI Agus Subiyanto memperkuat organisasi TNI. Salah satunya mengurus enam Komando Daerah Militer (Kodam) yang baru saja diresmikan Presiden Prabowo Subianto.
"Iya (mengurus kodam baru) itu salah satunya," kata dia di Pusdiklatpassu, Batujajar, Kabupaten Bandung Barat, Ahad, 10 Agustus 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mantan wakil kepala staf TNI Angkatan Darat ini tidak banyak bicara mengenai arahan apa yang diberikan Prabowo kepadanya. Sekali lagi, dia mengatakan hanya membantu Panglima TNI Agus Subiyanto. "Membantu panglima," kata dia.
Meski begitu, dia siap menjalankan perintah Prabowo. Sebagai seorang prajurit, dia siap ditugaskan pada posisi apa pun.
Enam kodam baru yang diresmikan Prabowo yaitu Kodam XIX/Tuanku Tambusai, Kodam XX/Tuanku Imam Bonjol, Kodam XXI/Radin Inten, Kodam XXII/Tambun Bungai, Kodam XXIII/Palaka Wira, dan Kodam XXIV/Mandala Trikora.
Panglima TNI Agus Subiyanto sebelumnya mengatakan tugas wakil panglima TNI bisa menggantikan dirinya bila berhalangan hadir untuk mengikuti suatu kegiatan. Kegiatan itu berupa menghadiri kegiatan latihan di dalam negeri atau diplomasi militer dengan negara lain.
"(Panglima dan wakil panglima) Nanti bisa berbagi supaya bisa mengcover kegiatan latihan, diplomasi militer dengan negara lain," kata dia di Pusdiklatpassu, Batujajar, Kabupaten Bandung Barat, Ahad, 10 Agustus 2025.
Kehadiran wakil panglima sebelumnya disampaikan peneliti dari Lembaga Studi Pertahanan dan Studi Strategis Indonesia (Lesperssi) Beni Sukadis. Dia bilang, kendati memiliki dasar hukum, pengisian jabatan wakil panglima lebih baik tidak diimplementasikan karena tak memiliki dasar yang mendesak.
"Struktur komando di TNI saat ini sudah tertata dengan baik karena Panglima sudah dibantu oleh masing-masing Kepala Staf Angkatan," kata Beni.
Dalam pasal 15 ayat (2) Perpres 66 Tahun 2019, tugas Wakil Panglima TNI, antara lain membantu pelaksanaan tugas harian Panglima; memberikan saran kepada Panglima terkait pelaksanaan kebijakan pertahanan negara, pengembangan postur TNI, pengembangan doktrin, strategi militer; dan pembinaan serta penggunaan kekuatan TNI. Kemudian melaksanakan tugas Panglima apabila berhalangan sementara atau tetap, serta melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh Panglima TNI.
Pelbagai tugas tersebut sudah terpenuhi dengan bantuan kepala staf angkatan dan pimpinan staf lain di organisasi TNI. "Lalu, untuk apa diisi kembali jika sebetulnya jabatan ini tugasnya sudah bisa di-back up," ujarnya.