TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya menanggapi wacana pemilihan kepala daerah (Pilkada) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Bima mengatakan, ide yang bisa diwujudkan lewat revisi Undang-Undang Pilkada bersama sejumlah regulasi politik itu, mempertimbangkan banyak hal.
“Tidak saja dalam konteks efisiensi. Tapi juga dalam konteks partisipasi dan demokrasi atau accountability,” kata Bima dalam diskusi daring Pusat Hukum Tata Negara Universitas Indonesia, Ahad, 27 Juli 2025. Politikus Partai Amanat Nasional ini mengatakan, Kementerian Dalam Negeri berusaha menyandingkan dua pertimbangan itu dalam pembahasan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Bima mengatakan bahwa Kementerian Dalam Negeri terus mendorong publik untuk secara aktif memberikan masukan konstruktif terhadap pemerintah. Sebab, kata dia, perjuangan revisi UU Pilkada dan sejumlah regulasi politik lainnya juga perjuangan publik. “Dorongan untuk memastikan target untuk menuju 2045 tetap dilandaskan pada prinsip demokrasi secara nilai, bukan secara alat tetap berjalan,” ucap mantan Wali Kota Bogor dua periode ini. Diskusi daring Pusat Hukum Tata Negara Universitas Indonesia siang ini adalah soal pemilihan anggota DPRD pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024, sebagaimana diatur dalam rekayasa konstitusional. Rekayasa konstitusi yang dimaksud itu melalui perubahan UU Pilkada, UU Pemilu, UU Partai Politik, dan berbagai Undang-Undang terkait politik lainnya.
Menurut Bima, dia memfokuskan tiga hal yang menjadi pegangan dalam menghadapi rekayasa konstitusional itu. Pertama, ikhtiar menata sistem dan pelembagaan politik; kedua, istiqomah dengan sistem multi-partai sederhana yang disandingkan dengan presidensial; ketiga, keteguhan mengenai konsep otonomi daerah.
Diskurus penataan sistem pemilihan kepala daerah kembali mencuat setelah dimunculkan oleh Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar. Ide itu sebelumnya pernah disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto dan didukung sejumlah politikus Koalisi Indonesia Maju, kumpulan partai politik pendukung pemerintah.
Muhaimin mengusulkan dua pola dalam pemilihan kepala daerah, yaitu pemilihan gubernur dan wakil gubernur dilakukan pemerintah pusat. Adapun, pemilihan bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota dipilih oleh rakyat melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten/kota.
"PKB berkesimpulan harus dicari jalan yang efektif antara kemauan rakyat dengan kemauan pemerintah pusat. Selama ini pilkada secara langsung ini berbiaya tinggi, maka kami mengusulkan dua pola itu,” kata Muhaimin, yang saat ini menjabat Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, dalam peringatan Hari Lahir ke-27 PKB di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Rabu, 23 Juli 2025.
Dosen hukum tata negara Universitas Indonesia, Titi Anggraini, mengatakan tak ada jaminan pilkada lewat DPRD lebih murah. Sebelum pilkada langsung dimulai pada 2004, transaksi jual-beli suara di DPRD lazim terjadi. "Banyak praktik suap dalam pemilihan oleh anggota DPRD," kata Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi atau Perludem ini pada Jumat, 18 Juli 2025.
Mahalnya biaya pemilu, kata Titi, terjadi lantaran praktik pengeluaran ilegal yang tak dilaporkan kepada Komisi Pemilihan Umum. Contohnya politik uang lewat serangan fajar atau bagi-bagi duit menjelang pemilihan. Sebagian calon kepala daerah ataupun legislator juga harus menyetor duit ke partai agar mendapatkan tiket pencalonan.
Sampai saat ini belum ada sikap resmi dari fraksi-fraksi di DPR. Ketua DPR Puan Maharani mengatakan bahwa usulan Cak Imin masih merupakan wacana. "Tentu saja semua partai harus berkumpul, berunding untuk mendiskusikan hal tersebut," kata Ketua DPP PDIP Bidang Politik ini di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis, 24 Juli 2025.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan ini menegaskan pembahasan tentang penghapusan pemilihan kepala daerah secara langsung harus dilakukan sesuai mekanisme yang ada. Namun, ia belum memerinci apa yang dimaksud dengan mekanisme tersebut.