TEMPO.CO, Jakarta - Wacana pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menuai respons dari berbagai politikus dan pengamat politik. Bukan tanpa sebab, pemilihan kepala daerah via DPRD otomatis mengubah pelaksanakan pemilu yang selama ini dipilih langsung oleh masyarakat.
Adalah Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar yang pertama kali mengapungkan wacana itu. Tak hanya melalui DPRD, Muhaimin mengatakan pemilihan kepala daerah bisa dipilih pemerintah pusat. “Saatnya pemilihan kepala daerah dievaluasi total manfaat dan mudaratnya,” kata Muhaimin yang juga Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat itu dalam Peringatan Hari Lahir ke-27 PKB di Jakarta, Rabu, 23 Juli 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam perayaan yang dihadiri Presiden Prabowo Subianto itu, Muhaimin meyakini perubahan sistem pilkada bisa menciptakan iklim kondusif bagi percepatan pembangunan nasional. Dalam pilkada langsung, Muhaimin menambahkan, justru menghambat pembangunan di daerah. “Akibat proses politik yang terlalu panjang,” katanya.
Berikut ini respons dari berbagai kalangan soal wacana pilkada via DPRD.
PDIP
Ketua Bidang Politik PDIP Puan Maharani mengatakan usulan Cak Imin bisa ditindaklanjuti oleh partai-partai politik. “Apa yang disampaikan oleh Cak Imin Itu masih merupakan wacana, tentu saja semua partai harus berkumpul, berunding untuk mendiskusikan hal tersebut," ujar Puan di kompleks parlemen, Kamis, 24 Juli 2025.
Ketua DPR itu mengatakan pembahasan tentang penghapusan pilkada langsung harus dilakukan sesuai mekanisme yang ada. Namun dia belum memerinci apa yang dimaksud dengan mekanisme tersebut.
Ditemui terpisah, Ketua Bidang Kehormatan PDIP Komarudin Watubun mengatakan partainya menolak usulan Cak Imin. Komarudin menjelaskan PDIP menjunjung tinggi sistem demokrasi terbuka yang memberi rakyat kewenangan memilih langsung kepala daerahnya.
Anggota Komisi II DPR itu menilai, jika kepala daerah dipilih langsung oleh pemerintah pusat atau DPRD, maka praktik berdemokrasi mundur. “Kalau kita mengubah konstitusi untuk pemilihan langsung, ya dia harus dilaksanakan terus, jangan maju-maju (lalu) mundur. Kapan Indonesia mau maju kalau begitu caranya?” ujar dia.
Demokrat
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Dede Yusuf Macan Effendi mengatakan usul penghapusan sistem pilkada langsung perlu didiskusikan lebih lanjut. “Ini tentu masih diskusi yang cukup intens. Bahwa apa pun yang disampaikan, saya pikir (usulan) Ketua Umum PKB itu adalah hak beliau,” ujar Dede saat ditemui di kompleks parlemen, Kamis, 24 Juli 2025.
Wakil Ketua Komisi II DPR itu menjelaskan kepala daerah harus dipilih melalui sistem yang demokratis sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945. Menurut dia, konstitusi melarang kepala daerah dipilih langsung oleh pemerintah pusat atau DPRD. “Kalau undang-undang memang membuka ruang dipilih secara demokratis. Tidak boleh penunjukan langsung. Jadi tidak ada namanya penunjukan langsung, baik gubernur maupun bupati,” kata Dede.
NasDem
Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Rifqinizamy Karsayuda mengatakan usul pemilihan kepala daerah via DPRD menimbulkan perdebatan, tetapi ada jalan tengah. Dia mengatakan Presiden bisa menunjuk gubernur secara langsung, asalkan melewati mekanisme pemilihan paripurna di tingkat DPRD agar tidak melanggar konstitusi.
“Cak Imin mengusulkan agar gubernur itu tidak dipilih pula oleh DPRD, tapi melainkan ditunjuk oleh Presiden atas alasan bahwa gubernur adalah wakil pemerintah pusat di daerah. Ide Cak Imin ini berpotensi mengangkangi konstitusi,” kata Rifqinizamy saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 25 Juli 2025, seperti dikutip dari Antara.
Bila mekanisme itu diterapkan, dia mengatakan Presiden bisa mengusulkan nama calon gubernur kepada DPRD provinsi, lalu DPRD provinsi melalui mekanisme paripurna memilih nama calon gubernur dari Presiden itu. “Bisa satu nama, bisa maksimal tiga nama. Kalau satu nama berarti DPRD provinsi tugasnya melakukan proses persetujuan,” kata dia.
Politikus Partai NasDem itu mengatakan DPRD provinsi itu adalah mekanisme kedaulatan rakyat yang dipilih langsung oleh rakyat dan merupakan perwakilan rakyat di daerah itu. Sehingga, unsur demokratisnya masih bisa terlaksana dengan mekanisme melalui DPRD itu.
Golkar
Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia mengatakan partainya lebih dahulu mengusulkan pemilihan kepala daerah lewat DPRD dibandingkan dengan PKB. Bahlil mengatakan Golkar sudah menyuarakan ide itu saat perayaan hari ulang tahun ke-60 Partai Golkar pada Desember 2024.
"Bukan ide saya yang sama dengan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, (tapi) Golkar sudah bicara itu duluan sejak HUT Golkar. Bahwa kami punya pandangan sama karena memang rasionalitas berpikirnya," kata Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Senin, 28 Juli 2025.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mengatakan penataan sistem demokrasi perlu dilakukan melalui perubahan undang-undang paket politik. Penataan sistem demokrasi harus dilakukan terhadap sistem politik nasional secara menyeluruh, termasuk pemilihan anggota legislatif dan pemilihan kepala daerah.
Salah satu opsi penataan yang ditawarkan Golkar adalah pemilihan kepala daerah lewat DPRD. Menurut Bahlil, UUD 1945 tidak secara tegas menyatakan pemilihan kepala daerah dilakukan secara langsung, tapi cukup dengan cara yang demokratis.
Selain itu, kata Bahlil, pemilihan langsung menyebabkan biaya politik yang besar. Pilkada langsung juga sering menimbulkan konflik horizontal di masyarakat. “Yang menang saja sakit hati, apalagi yang kalah. Setiap pilkada, tetangga jadi musuh, saudara tidak saling sapa, bahkan ada yang bercerai gara-gara beda pilihan,” kata dia.
Dosen UI
dosen hukum tata negara Universitas Indonesia Titi Anggraini menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah lewat DPRD sudah tutup buku setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 135/PUU-XXII/2024. Ia mengatakan, pada putusan 135 itu, MK menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah bersamaan dengan pemilihan anggota DPRD. Sehingga konsekuensi putusan itu adalah pilkada secara langsung seharusnya tetap dipertahankan.