TEMPO.CO, Jakarta --Kementerian Agama mengumumkan pelaksanaan haji 1446 Hijriah atau 2025 Masehi resmi ditutup pada Senin, 14 Juli 2025. Badan Penyelenggara (BP) Haji akan memimpin penyelenggaraan Ibadah haji dan umrah mulai tahun depan.
Pengamat haji dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta Ade Marfuddin menyarankan agar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memberikan rekomendasi sehubungan pelaksanaan haji 2025 kepada BP Haji untuk perbaikan di masa mendatang. Rekomendasi itu berisi berbagai kelebihan dan kekurangan selama penyelenggaraan ibadah Haji 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
DPR bisa meminta BP Haji untuk mempertahankan dan membuang sistem yang buruk dalam penyelenggaraan haji. "Sistem kurang bagusnya diperbaiki sesuai dengan alur yang berlaku, apalagi Arab Saudi memiliki visi digital pada 2030," ujar dia saat dihubungi pada Sabtu, 26 Juli 2025.
Ade menyatakan belum melihat kebutuhan untuk membentuk panitia khusus (pansus) haji 2025. Menurut dia, penyelenggaraan ibadah haji 2025 tidak memunculkan masalah besar yang merugikan jemaah haji, seperti penyelenggaraan ibadah haji 2024. Kala itu, kata dia, Kementerian Agama diduga menyalahgunakan kuota haji 2024. "Tidak ada masalah atau prestasi buruk besar yang merugikan jemaah haji. Saya belum menemukan selama pelaksanaan haji pada 2025," kata dia.
Ade menuturkan, penyelenggaraan ibadah haji 2025 memang tetap ada masalah. Salah satunya soal sistem syarikah (perusahaan lokal Arab Saudi) haji. Dia juga menilai, ada ketidaksesuaian antara kontrak pelayanan akomodasi, transportasi, dan konsumsi dengan realita di lapangan. Meski begitu, masalah itu masih normatif. "Masih bisa diselesaikan dengan penyesuaian digitalisasi," kata dia.
Menurut Ade, pembentukan pansus haji juga tidak akan efektif. Dia khawatir pembentukan pansus haji 2025 tidak berdampak apa pun. "Kalau sekarang membuat pansus, jangan-jangan pansus yang sekarang hanya pansus-pansusan. Ujungnya, ya, pansus nego, pansus damai, pansus yang tidak punya berdampak apa pun," kata dia.
Pembentukan pansus haji diusulkan Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR dalam Rapat Paripurna ke-25 DPR di Gedung Nusantara II, Senayan, Kamis 24 Juli 2025. Ketua Timwas Haji DPR Cucun Ahmad Syamsurijal sebelumnya mengatakan usulan pembentukan pansus Haji 2025 dibentuk untuk menindaklanjuti berbagai masalah yang ditemukan pada penyelenggaraan Haji 2025.
Timwas DPR mencatat pelaksanaan layanan akomodasi, konsumsi, transportasi, dan kesehatan masih belum optimal. Menurut Cucun, diperlukan langkah penyelidikan untuk memastikan seluruh pelayanan telah sesuai dengan perjanjian yang berlaku.
Pansus akan mendalami dugaan adanya pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan maupun kebijakan yang telah disepakati bersama antara pemerintah dan DPR.
Tempo sudah mencoba meminta keterangan anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR, Singgih Januratmoko, mengenai tujuan pembentukan pansus haji. Namun, dia meminta menghubungi anggota Timwas Haji DPR Abdul Wahid dan Marwan Dasopang. Namun, keduanya belum merespons. Setali tiga uang, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief dan Ketua Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) Mochamad Irfan Yusuf juga belum merespons.
Dilansir dari https://haji.kemenag.go.id/, penyelenggaraan ibadah haji tahun 2025 oleh Kementerian Agama Republik Indonesia dinilai berjalan baik dan penuh inovasi, meskipun ada tantangan teknis dan administratif. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Muhammad Zain mengatakan, tahun ini menjadi tahun terakhir bagi Kementerian Agama mengelola operasional haji. "Kami bersyukur seluruh jemaah berhasil melaksanakan ibadah haji dengan lancar, karena setelah ini akan ada peralihan ke BP Haji mulai 2026," ujar Zain di Surabaya, Jawa Timur pada Ahad, 20 Juli 2025.
Beberapa terobosan yang mendapat apresiasi luas antara lain digitalisasi layanan seperti sistem fast track Mecca Route di tiga bandara embarkasi (Soekarno-Hatta, Juanda, dan Solo), peluncuran sistem Munakosah untuk manajemen akomodasi asrama haji berbasis QR code, serta digitalisasi proses pemvisaan dan biometrik jemaah.