INFO NASIONAL — Transformasi digital dalam legalisasi dokumen di Indonesia terus berkembang dengan adopsi e-Meterai sebagai pengganti meterai tempel konvensional.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Namun, perubahan ini membawa tantangan tersendiri, terutama terkait cara pembubuhan yang tepat agar dokumen tetap sah secara hukum. Salah satu aturan penting yang wajib dipatuhi adalah posisi tanda tangan tidak boleh menimpa e-Meterai.
Berbeda dengan meterai fisik yang kerap ditempel lalu ditandatangani di atasnya, e-Meterai harus diletakkan secara terpisah dari tanda tangan elektronik.
Jika tanda tangan digital menimpa atau menyentuh area e-Meterai, termasuk bagian kode QR yang menjadi identitas keasliannya, maka validasi keabsahan dokumen berpotensi gagal. Oleh karena itu, penempatan yang tumpang tindih sangat tidak disarankan.
Tata cara yang benar adalah meletakkan e-Meterai dan tanda tangan digital pada posisi yang terpisah—baik berdampingan secara horizontal maupun atas-bawah secara vertikal—selama keduanya tidak saling bersentuhan.
Hal ini penting dipahami, khususnya oleh perusahaan atau instansi yang menangani ribuan dokumen per bulan. Adapun urutan pembubuhan tetap fleksibel, dapat dilakukan dengan menandatangani terlebih dahulu atau menambahkan e-Meterai lebih dahulu, asalkan penempatannya benar.
Untuk mendukung proses ini, berbagai platform digital kini menawarkan solusi pembubuhan e-Meterai yang terintegrasi dengan sistem pengelolaan dokumen digital.
Salah satu yang menonjol adalah Mekari Sign, penyedia layanan persetujuan dokumen digital yang menggabungkan e-Meterai dan tanda tangan digital tersertifikasi. Dengan platform semacam ini, korporasi dapat memastikan setiap transaksi elektronik berlangsung cepat, sah, dan aman sesuai regulasi.
Dengan demikian, edukasi tentang posisi tanda tangan dan pembubuhan e-Meterai yang tepat menjadi sangat penting di era digital. Kesalahan kecil dalam penempatan bisa berdampak besar terhadap keabsahan dokumen hukum.(*)