Mengapa Lembaga Pelindungan Data Pribadi Mesti Segera Dibentuk?

2 weeks ago 8
informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat informasi penting berita penting kabar penting liputan penting kutipan penting informasi viral berita viral kabar viral liputan viral kutipan viral informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online

TEMPO.CO, Jakarta - HASIL negosiasi Presiden Prabowo Subianto dengan Presiden Amerika Serikat Donald Trump ihwal besaran kebijakan tarif resiprokal menjadi sorotan. Sebab, salah satu poinnya tidak sekadar persoalan dagang, tapi berkaitan dengan transfer data pribadi milik warga Indonesia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pegiat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah mengatakan transfer data warga negara Indonesia ke Amerika Serikat merupakan alarm bahaya yang semestinya disikapi pemerintah dengan merampungkan payung hukum yang bertujuan untuk melindungi data pribadi warga negara.

"Kalau komitmennya patuh aturan perundang-undangan, harusnya sudah disiapkan payung hukumnya," kata Trubus saat dihubungi, Sabtu, 26 Juli 2025.

Payung hukum yang dimaksud Trubus ialah perihal rencana pembentukan lembaga pelindungan data pribadi (PDP) sebagaimana amanat Pasal 58 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang PDP. Masalahnya, pembentukan lembaga ini terkatung-katung sejak 2022 atau setelah UU PDP disahkan.

Menurut Trubus, kepentingan melindungi privasi dan data warga merupakan prioritas yang harus dijalankan pemerintah. Maka dari itu, kata dia, sebagai bentuk komitmen melindungi, pemerintah akan lebih dipercaya apabila merampungkan pembentukan lembaga PDP.

"Kalau memang perintah UU harus dibentuk dulu lembaga, seharusnya ini dulu yang dilakukan, bukan negosiasi dulu," ujar pengajar di Universitas Trisakti itu.

Adapun pemerintahan Donald Trump merilis pernyataan bersama kerangka perjanjian bilateral perdagangan terhadap tarif resiprokal antara Indonesia dan Amerika Serikat pada 22 Juli 2025.

Dalam pernyataan bersama itu terdapat satu poin yang menjadi sorotan, yaitu Indonesia berkomitmen mengatasi hambatan yang berdampak pada perdagangan, jasa, dan investasi digital. Indonesia akan memberikan kepastian sehubungan dengan kemampuan mentransfer data pribadi keluar dari wilayahnya ke Amerika.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Fianda Hafid mengatakan kesepakatan itu masih dalam tahap finalisasi karena pemerintah masih melangsungkan pembicaraan teknis ihwal transfer data warga negara.

Dia mengklaim kesepakatan transfer data itu bukan berupa berbagi data secara bebas. "Melainkan menjadi pijakan hukum yang sah, aman, dan terukur dalam tata kelola lalu lintas data pribadi lintas negara," ujar politikus Partai Golkar itu pada Kamis, 24 Juli 2025.

Sebelumnya, anggota badan perkumpulan Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), Wahyudi Djafar, menilai pemerintah acapkali gagal belajar dari kesalahan yang terjadi sebelumnya, terutama dalam melaksanakan pembentukan lembaga PDP.

Dia melanjutkan, setelah terjadi kasus kebocoran data pada pusat data nasional sementara atau PDNS tahun lalu, semestinya menjadi pecutan bagi pemerintah untuk lebih memperhatikan hak keamanan bagi masyarakat, yaitu dengan segera membentuk lembaga PDP.

"Harusnya jadi urgensi, bukan terus melakukan pengabaian hukum," ujar Wahyudi.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menilai transfer data warga negara kepada negara lain bukan hanya mengancam privasi dan keamanan warga itu sendiri, tapi juga melanggar prinsip hak asasi manusia (HAM).

Menurut dia, alih-alih menjadikan data warga negara sebagai daya tukar untuk menurunkan besaran tarif resiprokal, pemerintah semestinya melakukan opsi lain dengan tidak menyeret warga negara ke dalam potensi bahaya. "Negara harus sungguh-sungguh melindungi warga negara, bukan mengabaikan bahkan mengobral datanya," ucap Isnur.

Meutya Hafid mengatakan, pemerintah memastikan transfer data ke Amerika Serikat tidak akan dilakukan sembarangan. Sebab, dia mengklaim, seluruh proses dilakukan secara secure and reliable data governance.

Ia melanjutkan, praktik serupa juga dilakukan di pelbagai negara, bahkan dianggap suatu yang lazim untuk konteks tata kelola data digital. Negara anggota G7, kata Meutya, merupakan contoh negara yang menerapkan kebijakan serupa.

"Transfer data pribadi lintas negara pada prinsipnya adalah keniscayaan," kata mantan Wakil Ketua Komisi I DPR itu.

Read Entire Article