Mahfud Md. Sebut Wakil Menteri Rangkap Jabatan Berpotensi Penuhi Unsur Korupsi

2 weeks ago 10
informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat informasi penting berita penting kabar penting liputan penting kutipan penting informasi viral berita viral kabar viral liputan viral kutipan viral informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md., mengatakan wakil menteri merangkap jabatan sebagai komisaris melanggar putusan Mahkamah Konstitusi. Ia juga menilai rangkap jabatan berisiko memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mahfud pun mengkritik pemerintah yang tampak mengabaikan putusan MK tersebut. Padahal putusan MK bersifat final dan mengikat. Ia mengatakan MK melarang wamen menjabat komisaris karena statusnya sebagai jabatan politik, bukan karier.

Gini, MK sudah memberi putusan dengan jelas bahwa apa yang dilarang bagi menteri dilarang juga bagi wamen. Kan itu bunyi putusan,” ujar Mahfud, seperti dikutip dari YouTube Hendri Satrio Official, 26 Juli 2025. Hendri mengizinkan Tempo mengutip wawancara yang ditayangkan pada Jumat, 25 Juli 2025.

Awalnya, Mahfud menyoroti konflik kepentingan, terutama ketika pejabat dari Kejaksaan Agung atau KPK merangkap jabatan di BUMN lewat Danantara, yang seharusnya diawasi secara independen.

“Memperkaya diri sendiri, tahu bahwa itu dilarang, tapi tetap mengambil gaji di situ. Yang mengangkat juga memperkaya orang lain, merugikan keuangan negara,” kata Mahfud.

Hendri Satrio, pakar komunikasi politik Unversitas Paramadina, yang memandu wawancara tersebut lalu bertanya soal kemungkinan para wamen terkena korupsi akibat merangkap jabatan sebagai komisaris.

“Coba, coba, coba. Jadi wamen yang merangkap komisaris itu ada unsur korupsinya?" ucap Hensa.

Mahfud menjelaskan bahwa merangkap jabatan itu sama dengan memperkaya diri sendiri. Bahkan, kata Mahfud, apabila merujuk pada pasal 55 KUHP, yang memberikan jabatan pun bisa terseret dalam pusaran korupsi tersebut.

"Kalau di dalam hukum pidana ada tindak pidana bersama-sama. Pasal 55 ya, secara bersama-sama terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Tapi kan lalu alasan konyolnya itu sering ‘Pak itu kan hanya ada di pendapat mahkamah bukan di amar? Sebenarnya pendapat mahkamah itu ya itulah sebenarnya hukum, karena itu yang disebut memori van toechlichting namanya,” ucap Mahfud.

Hensa kemudian menyinggung apakah putusan MK ini akan dijalankan atau tidak mengenai wamen merangkap komisaris tersebut. “Kalau keputusan MK yang melarang wamen jadi komisaris akan dilaksanakan atau tidak, Prof?” tanya Hensa.

“Kalau melihat gelagat politiknya kayaknya mau diabaikan. Tapi itu akan menjadi bom waktu menurut saya,” jawab Mahfud.

Ketua MK 2008–2013 itu memperingatkan bahwa sikap abai ini dapat menormalisasi ketidaktaatan hukum. Sebab, menurut Mahfud, membiarkan pelanggaran secara berlanjut dapat merusak tatanan konstitusional dan menggerus kepercayaan publik terhadap pemerintahan. Di samping itu, tindakan abai ini membuka celah untuk penyalahgunaan kekuasaan yang lebih luas di masa depan.

“Tapi kan hukum tuh lagi-lagi produk politik. Kalau pemerintahnya masih (abai) seperti itu ya akan seperti itu. Tapi kalau pemerintah mau baik-baik, ya yang kemarin sudah terlanjur sekarang sudah putusan MK mari kita hentikan (pengangkatan wamen jadi komisaris),” kata Mahfud.

Mahfud pun mengingatkan akan resiko politik ke depannya jika praktik pengangkatan wamen menjadi komisaris ini masih berlangsung. Ia melihat potensi penyalahgunaan jabatan untuk akomodasi politik.

“Nanti bahaya loh kalau yang akan datang wamennya tambah menjadi 200 atau dapat semua dikasih jabatan,” katanya.

Mahfud menekankan bahwa pemerintah harus mencari solusi alternatif tanpa melanggar putusan MK. Ia mencontohkan pengalamannya berdiskusi dengan KPK, yang sempat merencanakan aturan teknis untuk menjerat pelaku rangkap jabatan, meski terhambat dinamika politik, agar tata kelola pemerintahan tetap bersih.

“Kalau pemerintah mau baik-baik ya yang kemarin sudah terlanjur sekarang sudah putusan MK mari kita hentikan,” kata Mahfud. 

Hingga saat ini, tercatat ada 30 wakil menteri aktif diketahui merangkap jabatan sebagai komisaris maupun komisaris utama di berbagai perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Polemik rangkap jabatan wamen mencuat setelah Mahkamah Konstitusi menolak gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Pembacaan putusan digelar di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, pada Kamis, 17 Juli 2025.

Dua gugatan yang ditolak, yakni Perkara Nomor 21/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh Juhaidy Rizaldy Roringkon. Gugatan kedua adalah permohonan nomor 35/PUU-XXIII/2025 yang diajukan Vito Jordan Ompusunggu dan kawan-kawan.

Dalam gugatan pertama, pemohon meminta MK melarang menteri dan wakil menteri rangkap jabatan sebagai komisaris BUMN maupun perusahaan swasta. MK memutuskan tidak menerima permohonan ini karena pemohon meninggal dunia pada 22 Juni 2025.

Dalam pertimbangan terhadap putusan MK atas uji materi Pasal 23 Undang-Undang Kementerian Negara itu disebutkan bahwa larangan rangkap jabatan, selain untuk menteri, berlaku bagi wakil menteri.

Direktur Lembaga Opini Hukum Publik (LOHPU) Aco Hatta Kainang mengatakan pada halaman 50 putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XXIII/2025 dan halaman 90 putusan MK Nomor 80/PUU-XVII/2019 secara tegas menyatakan jabatan wakil menteri setara dengan menteri. Karena itu, wakil menteri tidak boleh merangkap jabatan sesuai dengan ketentuan Pasal 23 Undang-Undang Kementerian Negara. 

Aco menyebut putusan Mahkamah Konstitusi tersebut merupakan ratio decidendi. Artinya, pertimbangan hakim dalam putusan yang wajib dilaksanakan oleh pemerintah dan semua pihak, baik putusan tersebut menolak maupun mengabulkan permohonan pemohon.

Menurut dia, ratio decidendi bersifat mengikat meskipun putusan Mahkamah Konstitusi isinya tidak mengabulkan permohonan pemohon. Ia menegaskn pemerintah tidak bisa berdalih bahwa ketentuan itu bukan isi amar putusan.

Alif Ilham Fajriadi, Aliy Arivin, dan Daniel Ahmad Fajri berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Read Entire Article