TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menilai usulan presiden dapat menunjuk langsung gubernur berpotensi menyalahi konstitusi. Politikus Partai Nasdem itu mengatakan, dalam Pasal 18 Ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 secara tegas dinyatakan kepala daerah - gubernur, bupati, dan wali kota, dipilih secara demokratis.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Ide tersebut berpotensi mengangkangi konstitusi. Penunjukan gubernur oleh presiden tanpa keterlibatan DPRD bisa dikategorikan inkonstitusional,” kata Rifqi melalui keterangan tertulis pada Jumat, 25 Juli 2025, dikutip dari situs DPR.
Rifqi berpendapat ide kepala daerah tidak lagi dilakukan secara langsung, masih memiliki landasan konstitusional. Dia menegaskan, Pasal 18 Ayat (4) tidak secara spesifik menyebut mekanisme direct election, melainkan hanya menyatakan bahwa kepala daerah dipilih secara demokratis.
Menurut penafsiran dia, ada dua pendekatan yang sah secara konstitusi. Pertama adalah direct democracy melalui UU Nomor 10 Tahun 2016. Kedua adalah indirect democracy, pemilihan melalui DPRD.
Rifqi menawarkan skema kompromi konstitusional. Presiden mengusulkan satu hingga tiga nama calon gubernur kepada DPRD provinsi. Kemudian nama-nama calon gubernur tersebut dipilih melalui mekanisme paripurna DPRD. Jika hanya satu nama, maka DPRD akan melakukan proses persetujuan.
“DPRD adalah representasi rakyat di daerah yang dipilih secara langsung melalui pemilu,” kata Rifqi. Menurut dia, jika pengambilan keputusan tetap melalui DPRD, maka prinsip demokratis dalam UUD masih terjaga.
Diskursus pemilihan kepala daerah kembali mencuat setelah diapungkan oleh Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa Muhaimin Iskandal, dalam peringatan Hari Lahir (Harlah) ke-27 PKB di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Rabu malam, 23 Juli 2025. Ide itu sebelumnya pernah disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto dan didukung sejumlah politikus Koalisi Indonesia Maju, kumpulan partai politik pendukung pemerintah.
Muhaimin mengusulkan dua pola dalam pemilihan kepala daerah. Yaitu, pemilihan gubernur dan wakil gubernur dilakukan pemerintah pusat, sedangkan pemilihan bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota dipilih oleh rakyat melalui DPRD kabupaten/kota.
"PKB berkesimpulan harus dicari jalan yang efektif antara kemauan rakyat dengan kemauan pemerintah pusat. Selama ini pilkada secara langsung ini berbiaya tinggi, maka kami mengusulkan dua pola itu,” kata Muhaimin, yang saat ini menjabat Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat.