Pasal 18 Ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 secara tegas menyatakan bahwa kepala daerah, yakni gubernur, bupati, dan wali kota, dipilih secara demokratis.
26 Juli 2025 | 10.05 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menyebut usulan agar presiden dapat menunjuk langsung gubernur berpotensi menyalahi konstitusi. Pernyataan Rifqi merespons usulan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimi Iskandar yang mengusulkannya saat pidato Hari Lahir PKB ke-27.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Legislator Fraksi NasDem itu mengatakan Pasal 18 Ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 secara tegas menyatakan bahwa kepala daerah, yakni gubernur, bupati, dan wali kota, dipilih secara demokratis. “Ide tersebut berpotensi mengangkangi konstitusi. Penunjukan gubernur oleh presiden tanpa keterlibatan DPRD bisa dikategorikan inkonstitusional,” kata Rifqi dalam keterangan tertulisnya pada Jumat, 25 Juli 2025.
Menurut Rifqi, usulan Muhaimin Iskandar agar pemilihan kepala daerah tidak lagi dilakukan secara langsung masih memiliki landasan konstitusional. Ia merujuk Pasal 18 Ayat (4) yang tidak secara spesifik menyebut mekanisme direct election, melainkan hanya menyatakan bahwa kepala daerah dipilih secara demokratis.
“Ada dua pendekatan yang sah secara konstitusi. Pertama adalah direct democracy sebagaimana yang kita laksanakan saat ini melalui UU Nomor 10 Tahun 2016, dan kedua adalah indirect democracy yakni pemilihan melalui DPRD,” ujarnya.
Namun yang menjadi perhatian utama, kata Rifqi, adalah bagian dari pidato Muhaimin Iskandar yang mengusulkan agar gubernur tidak dipilih oleh DPRD, melainkan ditunjuk langsung oleh presiden karena posisinya sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah. “Ide inilah yang berpotensi inkonstitusional,” ujarnya.
Untuk solusi, Rifqi menawarkan skema kompromi konstitusional, yakni presiden mengusulkan satu hingga tiga nama calon gubernur kepada DPRD provinsi, yang kemudian nama-nama calon gubernur tersebut dipilih melalui mekanisme paripurna DPRD. Jika hanya satu nama, maka DPRD akan melakukan proses persetujuan.
“DPRD adalah representasi rakyat di daerah yang dipilih secara langsung melalui pemilu. Jadi, jika pengambilan keputusan tetap melalui DPRD, maka prinsip demokratis dalam UUD masih terjaga,” katanya.
Dalam pidato 23 Juli kemarin, Muhaimin Iskandar ingin mengubah ketentuan pemilihan kepala daerah atau pilkada di Indonesia. Pria yang disapa Cak Imin ini menilai sistem politik daerah sudah harus dirombak total. Ia dan PKB mengusulkan kepala daerah tidak lagi dipilih melalui pemilihan langsung seperti saat ini.
"Saatnya pemilihan kepala daerah dievaluasi total manfaat dan mudaratnya," kata Muhaimin dalam acara Peringatan Hari Lahir ke-27 PKB di Jakarta Convention Center, Gelora, Jakarta.
Cak Imin menyampaikan usulan itu di hadapan Presiden Prabowo Subianto yang ikut menghadiri Harlah PKB. Ia percaya perubahan sistem pemilihan kepala daerah akan menciptakan iklim yang kondusif bagi percepatan pembangunan nasional di bawah kepemimpinan Sang Presiden.
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat ini mengusulkan agar ke depan kepala daerah dipilih secara tidak langsung. Ia juga mengusulkan opsi alternatif, yakni penunjukan langsung oleh pusat atau pemilihan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) masing-masing wilayah. "Kalau tidak ditunjuk pusat, maksimal pemilihan kepala daerah dipilih DPRD-DPRD di seluruh Tanah Air," kata Cak Imin.
PODCAST REKOMENDASI TEMPO