TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Agama kembali menyalurkan bantuan Program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah). Kepala Pusat Pembiayaan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Puspenma) Sekretariat Jenderal Kementerian Agama Ruchman Basori mengatakan KIP Kuliah untuk memperluas akses kalangan kurang mampu. Pada tahun anggaran 2025, Kementerian Agama akan menyalurkan bantuan ini kepada 21.490 orang.
“Perinciannya 16.600 orang pada PTKIN (Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri) dan 4.890 pada Perguruan Tinggi Keagamaan Swasta (PTKS),” kata Ruchman di Jakarta, Jumat, 25 Juli 2025, dikutip dari keterangan resmi kementerian.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Program ini diawali dengan pendaftaran Perguruan Tinggi Penyelenggara (PTP) bagi PTKS, yang akan menjadi tempat studi bagi mahasiswa penerima, tepatnya pada 21 Juli hingga 10 Agustus 2025. Tahapan penetapan PTP KIP Kuliah adalah sebagai berikut:- Pendaftaran calon PTP KIP Kuliah oleh PTKS pada 21 Juli – 10 Agustus 2025
- Seleksi dan verifikasi berkas usulan PTKS 11-14 Agustus 2025
- Penetapan PTKS KIP Kuliah 15-17 Agustus 2025
- Pengumuman PTKS dan Kuota PTP KIP Kuliah 18 Agustus 2025.
Ketua Tim Beasiswa Affirmasi dan KIP Kuliah PUSPENMA Amiruddin Kuba mengatakan setelah PTP diseleksi, akan di rekrut mahasiswa penerima pada masing-masing Perguruan Tinggi Keagamaan Swasta (PTKS) dan PTKIN, sekitar bulan Agustus-September 2025.
Adapun KIP Kuliah merupakan program bantuan biaya pendidikan dari pemerintah Indonesia yang ditujukan bagi lulusan MA/SMA/SMK/Sederajat yang memiliki potensi akademik baik, namun berasal dari keluarga kurang mampu secara ekonomi. Anggaran KIP Kuliah sebesar Rp6.600.000 per mahasiswa per semester untuk bantuan biaya hidup (living cost) yang diserahkan kepada mahasiswa sebesar Rp700.000 per bulan, dan bantuan biaya pendidikan sebesar Rp.2.400.000 per semester.
Berikut persyaratan yang harus dipenuhi Perguruan Tinggi Penyelenggara (PTP) KIP Kuliah sebagai tempat studi mahasiswa penerima:
- Surat Kesanggupan dan Komitmen menjadi PTP KIP Kuliah ditandatangani oleh Pimpininan Perguruan Tinggi;
- Surat Pernyataan tidak melaksanakan kuliah di luar domisili tanpa izin yang ditandatangani oleh Pimpinan Perguruan Tinggi;
- Profil Singkat Perguruan Tinggi yang memuat daftar Prodi dan Akreditasinya serta jumlah mahasiswa dan dosen dalam 2 tahun terakhir;
- Fotokopi SK Pendirian Perguruan Tinggi;
- Fotokopi SK Akreditasi Perguruan Tinggi dan Prodi/Jurusan dari BANPT;
- Surat Rekomendasi dari Kopertais dan Pimpinan Unit Eselon 1 bagi Bimas Kristen, Bimas Katolik, Bimas Hindu, dan Bimas Buddha.
Pilihan Editor: Jadwal Pencairan KIP Kuliah 2025 dan Besaran Bantuan untuk Mahasiswa Baru