TEMPO.CO, Jakarta - Eks Marinir TNI AL Satria Arta Kumbara melanggar sumpah Sapta Marga TNI karena memilih menjadi tentara bayaran Rusia dan mangkir dari kewajibannya sebagai TNI. Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira mengaku heran Satria memilih bergabung dengan tentara bayaran Rusia.
“Ini pasti melanggar sumpah Sapta Marga prajurit. Yang kedua, sistem keprajuritan kita tidak mengenal tentara bayaran,” kata Hugo kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 22 Juli 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain melanggar sumpah Sapta Marga TNI, Satria juga melanggar UU No. 12 Tahun 2006 Bab IV. Dalam poin d dan e UU tersebut mengatur seseorang kehilangan Kewarganegaraan apabila “masuk dalam dinas tentara negara asing tanpa izin dari presiden” dan “secara sukarela masuk dalam dinas negara asing.
Hugo pun mengatakan Kementerian Luar Negeri dan terutama institusi Marinir kesatuan Marinir tersebut harus menyelidiki secara menyeluruh sebelum membuat keputusan untuk memulangkan Satria atau memberinya status WNI.
Kepala Dinas Penerangan TNI AL, Laksamana Pertama TNI Tunggul, menegaskan bahwa Satria Arta Kumbara bukan lagi merupakan bagian dari TNI AL. Ia menambahkan bahwa institusinya tidak akan memberikan tanggapan terhadap keinginan Satria untuk kembali menjadi warga negara Indonesia (WNI).
"Lebih tepat jika pertanyaan mengenai status kewarganegaraannya diajukan kepada Kementerian Luar Negeri RI atau Kementerian Hukum dan HAM RI," kata Tunggul kepada Antara di Jakarta, Senin.
Lebih lanjut, Tunggul menyatakan bahwa TNI AL tetap berpegang pada putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta tertanggal 6 April 2023, yang menyatakan Satria terbukti sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana "Desersi dalam waktu damai" terhitung sejak 13 Juni 2022 hingga saat ini. Dalam Putusan Perkara Nomor 56-K/PM.II-08/AL/IV/2023, Satria dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun dan diberhentikan dari dinas kemiliteran.
Tunggul juga menekankan bahwa putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (AMKHT) sejak 17 April 2023, sehingga bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
Isi Sumpah Sapta Marga TNI
Menurut laman dispiad.mil.id, dilansir dari Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 1988, Sapta Marga sebagai kode etik prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia punya 7 poin sumpah Sapta Marga tertuang di pasal 4 yang harus ditaati setiap prajurit TNI.
- Kami Warga Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bersendikan Pancasila.
- Kami Patriot Indonesia, pendukung serta pembela ideologi negara yang bertanggungjawab dan tidak mengenal menyerah.
- Kami Ksatria Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta membela kejujuran, kebenaran, dan keadilan.
- Kami Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, adalah Bhayangkari Negara dan Bangsa Indonesia.
- Kami Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, memegang teguh disiplin, patuh dan taat kepada pimpinan, serta menjunjung tinggi sikap dan kehormatan prajurit.
- Kami Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, mengutamakan keperwiraan di dalam melaksanakan tugas, serta senantiasa siap sedia berbakti kepada Negara dan Bangsa.
- Kami Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, setia dan menepati janji serta Sumpah Prajurit.