TEMPO.CO, Jakarta - Legislator dari Fraksi Demokrat, Hinca Panjaitan, mengatakan belum ada rencana merevisi Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi (MK) buntut polemik Putusan MK yang memerintahkan pemisahan pemilu di tingkat nasional dan daerah. Anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) itu menyebutkan agenda perubahan atas UU MK tidak tercantum dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Tidak ada jadwal untuk mengubah (Undang-Undang) MK itu, karena harus ada di Prolegnas, atau putusan Mahkamah Konstitusi sendiri untuk diajukan. Sampai kemarin belum ada," kata Hinca di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin, 28 Juli 2025.
Kendati demikian, dia menegaskan bahwa DPR berwenang untuk melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap MK supaya tugas pokok dan fungsi lembaga yudikatif tersebut tetap berada di jalur yang konstitusional. Dalam konteks ketatanegaraan, Hinca menilai lembaga-lembaga harus setia kepada tupoksinya masing-masing.
"Kalau kemudian MK lari atau keluar dari fungsinya, siapa yang mengawasi dia? Kan enggak boleh. Setiap lembaga harus ada yang mengawasinya," kata dia.
Ia membantah bahwa evaluasi DPR atas kinerja MK merupakan bentuk “cawe-cawe”. Menurut dia, tak semua bentuk evaluasi itu merupakan hal negatif. “Ketika ada yang salah dievaluasi, itu jalan keluarnya dan itu keniscayaan,” ujar Hinca.
Dia lantas melanjutkan, “Jadi kalau kami bersuara keras untuk mengingatkan MK, nah itu fungsi kami, untuk mengingatkan itu. Tidak berarti kami di atasnya MK, tapi semua saling mengingatkan lah.”
Adapun wacana revisi UU MK menggelinding di tengah protes dari sejumlah legislator atas putusan mahkamah soal pemisahan pemilu nasional dan lokal. Pada Selasa, 8 Juli 2025, Wakil Ketua DPR Adies Kadir menegaskan tidak ada pembahasan mengenai revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi.
“Undang-Undang MK tidak ada revisi,” kata dia usai sidang paripurna di Kompleks MPR/DPR/DPD, Senayan, Jakarta Pusat.
Adies menuturkan RUU MK sudah dibahas anggota DPR periode 2019-2024. Politikus Golkar ini mengatakan saat itu dirinya merupakan ketua panitia kerja. Adies mengatakan proses pembahasan UU MK saat itu memang tinggal tunggu rapat paripurna tingkat II. “Tapi sampai saat ini belum ada pembicaraan dari pimpinan, kalau ada kan dia di rapat pimpinan kemudian di badan musyawarah kan, tapi belum ada,” kata dia.
Daniel Ahmad Fajri berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Pilihan editor: Respons Dasco soal Usul Penghapusan Pilkada Langsung