Liputan6.com, Jakarta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan obat bahan alam (OBA) atau obat herbal dan suplemen kesehatan tak berizin yang dicampur dengan bahan kimia obat (BKO) hasil pengawasan selama Mei 2025.
Sembilan produk yang melanggar aturan ini ditemukan pada saat pengawasan terhadap 683 produk obat bahan alam, obat kuasi dan suplemen kesehatan di seluruh Indonesia selama Mei 2025.
"Temuan kami menunjukkan 9 produk ini mengandung BKO. Ini sangat berbahaya jika dikonsumsi masyarakat,” kata Kepala BPOM Taruna Ikrar dalam keterangan tertulis pada Kamis, 19 Juni 2025.
Produk-produk tersebut tidak memiliki izin edar resmi atau menggunakan nomor izin edar palsu juga mencantumkan logo jamu pada kemasan. Beragam produk ditemukan dengan klaim stamina pria, pegal linu, pelangsing dan penggemuk badan.
Mengandung Bahan Kimia Obat
Sebagian besar temuan ini mengandung BKO seperti sildenafil, tadalafil, vardenafil, asam mefenamat, parasetamol, natrium diklofenak, sibutramin, deksametason, siproheptadin, serta glibenklamid dan metformin.
Padahal, BKO seharusnya hanya digunakan dengan indikasi yang tepat di bawah pengawasan tenaga medis dan dilarang digunakan dalam OBA.
Berikut daftar 9 obat bahan alam ilegal yang ditindak BPOM:
- Harimau Putih
- One Man
- Amirna Lelaki
- Urat Madu Gold
- Redak-Sam
- Jarak Pagar
- Contra Lin
- Real Slim Ultimate
- Vitamin Gemuk Alami