Wakil Menteri Haji: Umrah Mandiri Dilegalkan Menyesuaikan Regulasi Arab Saudi

1 month ago 33

WAKIL Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menyebut kebijakan umrah mandiri diatur untuk menyesuaikan dengan regulasi Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi. Umrah mandiri kini dilegalkan melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Saat ini, menurut Dahnil, gerbang untuk pelaksanaan umrah mandiri memang sangat dibuka oleh Arab Saudi. “Indonesia tentu secara regulasi harus kompatibel bahkan harus menyesuaikan regulasi Kerajaan Saudi Arabia sehingga kami kemudian di dalam perubahan undang-undang bersama dengan DPR itu melegalkan umrah mandiri,” kata Dahnil melalui keterangan video yang diterima Tempo pada Sabtu, 25 Oktober 2025.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Dahnil mengatakan pelegalan umrah mandiri berangkat dari perubahan-perubahan yang sangat radikal di perkembangan ekosistem ekonomi umrah. Dia menyebut banyak jemaah umrah mandiri dari seluruh dunia, termasuk dari Indonesia, yang sudah melakukannya selama ini.

Menurut Dahnil, bahkan ketika Undang-Undang Haji dan Umrah yang lama tidak mengakomodasi pelaksanaan umrah mandiri, jemaah umrah Indonesia tetap melakukan umrah mandiri lantaran regulasi Kerajaan Arab Saudi membuka peluang itu. “Kami ingin melindungi seluruh jemaah umrah kami, maka kami masukkan di dalam undang-undang untuk memastikan perlindungan terhadap jemaah umrah mandiri,” ujarnya.

Aturan ihwal umrah mandiri termaktub dalam Pasal 86 ayat (1) Undang-Undang Haji dan Umrah. "Perjalanan ibadah umrah dilakukan: a. melalui PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah); b. secara mandiri; atau c. melalui Menteri," demikian bunyi beleid itu.

Dalam undang-undang hasil revisi terbaru ini juga disisipkan Pasal 87A yang mengatur persyaratan umrah mandiri. Setiap orang yang melaksanakan umrah mandiri wajib memenuhi lima persyaratan sebagai berikut:

a. Beragama Islam;

b. Memiliki paspor yang masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan dari tanggal keberangkatan;

c. Memiliki tiket pesawat tujuan Arab Saudi dengan tanggal keberangkatan dan kepulangan yang jelas;

d. Memiliki surat keterangan sehat dari dokter; dan

e. Memiliki visa serta bukti pembelian paket layanan dari penyedia layanan melalui Sistem Informasi Kementerian.

Read Entire Article