Harmonisasi Rampung, RUU Perlindungan Saksi dan Korban Siap Jadi Usul Inisiatif DPR

23 hours ago 1

BADAN Legislasi DPR menyepakati hasil harmonisasi Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (RUU PSDK). Dalam rapat pleno pada Kamis, 4 Desember 2025, seluruh fraksi di Baleg DPR memberikan persetujuan atas RUU PSDK untuk selanjutnya dibawa ke rapat paripurna guna ditetapkan sebagai RUU usul inisiatif DPR.

Ketua Baleg DPR Bob Hasan mengatakan ada setidaknya 10 substansi perubahan RUU PSDK yang telah disepakati. Pertama, perubahan istilah perlindungan menjadi pelindungan.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Kemudian, perluasan objek pelindungan yang semula hanya saksi dan korban menjadi saksi, saksi pelaku, korban, pelapor, informan dan/atau ahli, di setiap tahapan peradilan. “Sebagai bagian dari konsekuensi perubahan paradigma sistem peradilan dan keadilan retributif menjadi keadilan restoratif dan rehabilitatif,” ucap Bob dalam rapat pleno, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

Kedua, RUU PSDK juga akan memuat penyempurnaan divisi dan kelembagaan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK. Ketiga, penambahan definisi situasi khusus dalam ketentuan umum. Keempat, penyempurnaan pengaturan terkait dengan dana abadi korban dalam Pasal 13 sampai dengan Pasal 15.

Kelima, restrukturisasi bab tentang kerjasama. Keenam, materi muatan terkait dengan sahabat saksi dan korban sebagai bagian dari partisipasi masyarakat. Ketujuh, sinkronisasi RUU PSDK dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru ihwal rumusan norma koordinasi LPSK dengan aparat penegak hukum. Kedelapan, sinkronisasi rumusan larangan dan ketentuan pidana.

Kesembilan, RUU PSDK menambah ketentuan mengenai batas waktu pembentukan peraturan pelaksana. Lalu juga ketentuan pemantauan dan peninjauan undang-undang di ketentuan penutup.

Sementara kesepuluh, penyempurnaan teknis penulisan yang disesuaikan dengan kaidah bahasa Indonesia dan teknis pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Berdasarkan aspek teknis perumusan RUU, Bob Hasan berpendapat RUU PSDK telah selesai dibahas pada tingkat panja dan siap dibawa ke tingkat selanjutnya.

Anggota Baleg DPR Fraksi NasDem Ujang Bey dalam pandangan mini fraksi atas hasil harmonisasi RUU PSDK mengatakan, jantung dari perubahan undang-undang tersebut adalah pergeseran filosofis yang fundamental. Selama beberapa dekade, kata Ujang, hukum pidana Indonesia terpaku pada keadilan retributif. Hukum pidana selama ini fokus menghukum pelaku seberat-beratnya, sementara korban sering kali terlupakan dan hanya dipakai sebagai alat bukti, menurut dia. RUU PSDK diharapkan bakal mendobrak tersebut dengan membawa semangat keadilan restoratif dan rehabilitatif.

"Partai NasDem, setelah mempelajari, mengikuti jalannya pembahasan harmonisasi RUU tentang Perlindungan Saksi dan Korban, menyatakan menerima dan menyetujui RUU dibawa ke tahap selanjutnya oleh pengusul RUU dalam rapat paripurna DPR RI untuk disetujui dan ditetapkan menjadi RUU usul inisiatif DPR RI," kata Ujang.

Senada, anggota Baleg DPR Fraksi PDI Perjuangan Sofwan Dedy Ardyanto menyebutkan sistem peradilan tidak boleh lagi hanya berorientasi pada pelaku. Tetapi harus bergeser menjadi berorientasi pada korban. Dia menegaskan korban bukan lagi sekadar alat bukti atau alat pelengkap penderita, melainkan subjek hukum yang berhak atas pelindungan dan pemulihan. "Fraksi PDI Perjuangan menyatakan sikap menyetujui terhadap Rancangan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban untuk dilanjutkan pembahasan pada tingkat selanjutnya," kata Sofwan.

Read Entire Article