TENTARA Nasional Indonesia (TNI) mengklaim perannya dalam ruang siber terbatas pada aspek pertahanan negara. Kepala Pusat Penerangan Mayor Jenderal Freddy Ardianzah mengatakan hal itu saat menanggapi kritik koalisi masyarakat sipil terhadap rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS).
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
“Ranahnya siber TNI jelas ya. Jadi kita menjaga kedaulatan ruang siber dari sisi pertahanan. Memeriksa apakah terkait dengan sipil, tidak ya,” ujar Freddy di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis, 9 Oktober 2025.
Freddy mengklaim pembahasan RUU KKS masih dalam tahap harmonisasi dan terbuka terhadap berbagai masukan. “Ini nanti masih bisa masukan-masukan. Tapi saya sangat menghargai pendapat dari koalisi massyarakat sipil ya. Kami harus terus berkolaborasi, terus mendengarkan masukan-masukan itu untuk memberikan nilai-nilai positif dalam tugas TNI di masa depan,” kata dia.
Sebelumnya, koalisi masyarakat sipil menilai RUU KKS mengandung persoalan serius yang berpotensi mengancam demokrasi dan negara hukum. Dalam pernyataan bersama pada Jumat, 3 Oktober 2025, mereka menyoroti ketentuan Pasal 56 ayat (1) huruf (d) yang memberikan kewenangan kepada TNI sebagai penyidik pidana siber.
Koalisi yang terdiri dari Raksha Initiatives, Centra Initiative, Imparsial, dan De Jure itu menilai pelibatan militer dalam penegakan hukum melanggar prinsip supremasi sipil sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (3) UUD 1945.
“Pelibatan militer dalam ranah penegakan hukum jelas bertentangan dengan Pasal 30 ayat (3) UUD 1945 serta prinsip civilian supremacy,” ujar Direktur Kebijakan Publik Raksha Initiatives, Wahyudi Djafar, dalam pernyataan tertulis, 3 Oktober 2025.
RUU KKS telah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 bersama 67 rancangan undang-undang lainnya. Beleid itu merupakan lanjutan dari prioritas 2025 sebagai antisipasi bila pembahasannya belum rampung tahun ini.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan draf RUU KKS masih dalam tahap harmonisasi antar kementerian. “Saat ini RUU tersebut masih proses harmonisasi antarkementerian. Kementerian Hukum bukan pemrakarsa RUU tersebut. Makanya kita sementara ada di harmonisasi,” kata Supratman melalui pesan singkat, Rabu, 8 Oktober 2025.
Penyusunan draf RUU KKS, kata dia, melibatkan panitia lintas kementerian yang terdiri atas Kementerian Hukum, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Setelah proses harmonisasi selesai, pemerintah akan menyerahkan draf kepada Presiden untuk diteruskan ke DPR melalui surat presiden (surpres).























:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5355540/original/097533400_1758342203-G0_TgSNW8AADM8o.jpeg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5379757/original/042945100_1760361661-1.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5366183/original/028563300_1759219654-Xiaomi_17_Pro_dan_17_Pro_Max.jpg)






:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5376794/original/076134300_1760056024-2.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1989251/original/088669100_1520911734-Manchester-United-Sevilla4.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5354573/original/075950200_1758257804-20250917_142736.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5375609/original/083197200_1759973431-WhatsApp_Image_2025-10-08_at_18.16.54.jpeg)