KATIB Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama atau PBNU Sarmidi Husna mempersilakan Yahya Cholil Staquf menempuh mekanisme pengaduan ke Majelis Tahkim apabila tidak sependapat dengan keputusan pemberhentian sebagai ketua umum.
Sarmidi mengatakan, penyelesaian sengketa internal organisasi dapat dilakukan melalui forum tersebut. “Kalau beliau tidak berkenan atau tidak setuju terhadap keputusan ini, maka beliau boleh atau kami persilakan menggunakan hak untuk menyatakan keberatan di Majelis Tahkim Nahdlatul Ulama,” kata Sarmidi dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis, 27 November 2025.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya diberhentikan saat menjabat Ketua Umum PBNU per Rabu, 26 November 2025. Keputusan itu tercantum dalam Surat Edaran nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 yang ditandatangani Wakil Rais Aam PBNU Afifuddin Muhajir dan Katib PBNU Ahmad Tajul Mafakhir. Namun, Gus Yahya berpendapat surat itu tidak sah.
Menurut Sarmidi, Majelis Tahkim merupakan ruang resmi penyelesaian perselisihan internal PBNU sebagaimana diatur dalam Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 14 Tahun 2025. Ia menyebut mekanisme itu sudah berjalan dan berada di bawah otoritas pengurus besar.
“Di PBNU sudah ada Majelis Tahkim. Konflik internal itu bisa diselesaikan melalui Majelis Tahkim. Itu sudah ada peraturannya,” ujar dia.
Sarmidi menjelaskan proses di Majelis Tahkim berjalan dalam bentuk persidangan yang dipimpin sembilan hakim organisasi. Forum tersebut, kata dia, akan meneliti dan menguji keputusan rapat harian Syuriyah yang menjadi dasar terbitnya surat pemberhentian. Ia menggambarkan kedudukan Majelis Tahkim sama seperti Mahkamah Konstitusi.
“Majelis Tahkim itu kan kayak MK di Indonesia. Jadi keputusan Majelis Tahkim itu final dan mengikat,” kata dia.
Sarmidi mengimbau seluruh pihak agar menghormati mekanisme internal PBNU dan tidak membawa persoalan ini keluar organisasi. Ia menegaskan penyelesaian konflik tetap berada dalam kewenangan struktur NU. “Masalah internal harus diselesaikan secara internal,” ujar dia.
Sehari sebelumnya, Gus Yahya mengklaim status hukumnya sebagai Ketua Umum PBNU tidak berubah dan tetap sah. “Segala sesuatu ada de facto dan de jure. Bagaimana realitas hukumnya dan kenyataannya. Secara de jure, jelas saya masih tetap ketua umum. Menurut hukum, ini tidak terbantahkan,” ujar dia, Rabu.
Ia juga menyinggung soal dukungan struktur PBNU di daerah yang diklaim masih solid di belakangnya. “Secara de facto, nyatanya saya mengundang Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama se-Indonesia, dan ini sudah kedua kalinya. Yang pertama, ketua-ketua tanfidziyah saja, lalu sekarang bersama-sama dengan para rais syuriyah. Jadi, secara de facto pun, saya masih efektif sebagai ketua umum,” kata dia.























:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5355540/original/097533400_1758342203-G0_TgSNW8AADM8o.jpeg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5379757/original/042945100_1760361661-1.jpg)



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5366183/original/028563300_1759219654-Xiaomi_17_Pro_dan_17_Pro_Max.jpg)



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5376794/original/076134300_1760056024-2.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5375609/original/083197200_1759973431-WhatsApp_Image_2025-10-08_at_18.16.54.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1989251/original/088669100_1520911734-Manchester-United-Sevilla4.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5354573/original/075950200_1758257804-20250917_142736.jpg)