Respons Dapur MBG Soal Larangan Masak sebelum Pukul 12 Malam

1 month ago 37

BADAN Gizi Nasional atau BGN telah merampungkan Peraturan Presiden tentang Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Wakil Kepala BGN Nanik Sudaryati Deyang mengatakan salah satu ketentuan yang diatur dalam Perpres tersebut ialah mengenai waktu memasak makanan.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Dalam Perpres tersebut, dia menjelaskan, satuan pelayanan pemenuhan gizi atau SPPG tidak lagi diperkenankan untuk memasak menu MBG di bawah pukul 24.00. BGN, hanya mengizinkan SPPG untuk memasak menu MBG paling lambat pukul 02.00 setiap harinya.

"Kami berharap aturan waktu memasak tidak berlaku general untuk setiap menu makanan," kata Kepala SPPG Bendungan Hilir Denny Abdulah Nugraha kepada Tempo pada Ahad, 26 Oktober 2025.

Denny mengatakan, jika peraturan waktu memasak diberlakukan secara menyeluruh untuk semua menu, maka hal tersebut akan menimbulkan kendala di SPPG. Terutama dalam urusan pengepakan dan distribusi MBG pada pagi hari.

Dia menuturkan, sejauh ini SPPG Bendungan Hilir melakukan kegiatan memasak di bawah pukul 24.00 malam, untuk nasi dan perebusan sayur secara singkat. "Untuk kondimen lain seperti daging, kami mulai memasak pada pukul 02.00 dini hari," ujar Denny.

Jika BGN menerbitkan aturan memasak di atas pukul 24.00, kata dia, tentu aturan tersebut akan menghambat proses yang dilakukan. Misalnya, dia mencontohkan, pendinginan nasi yang memerlukan waktu kurang lebih 2 jam.

"Kalau kami paksakan pendinginan menggunakan kipas, itu akan membuat nasi kering dan menurunkan tingkat kelaikan konsumsinya," kata Denny.

Setali tiga uang dengan Denny, Abdul-bukan nama sebenarnya, salah satu Kepala SPPG di Jakarta Timur mengatakan, peraturan waktu memasak akan menyebabkan gangguan dalam proses distribusi MBG di SPPG.

Dia mencontohkan, umumnya SPPG melakukan proses ungkap daging di bawah pukul 24.00. Namun, jika BGN meminta SPPG melakukan kegiatan memasak di atas pukul 24.00, tentu proses pengepakan dan distribusi akan mengalami keterlambatan.

"Menu yang disiapkan itu jumlahnya ribuan, tentu ini akan sangat mengganggu kalau peraturan mengharuskan SPPG memulai kegiatan memasak di atas pukul 24.00," ujar Abdul.

Adapun berdasarkan hasil investigasi tim BGN, Nanik mengatakan, masih banyak temuan dapur-dapur yang tempat pemorsiannya belum memiliki pendingin ruangan. Kondisi ini berpotensi membuat makanan cepat basi.

Karenanya, dia mengingatkan kepada SPPG untuk melakukan perbaikan, termasuk meminta setiap SPPG untuk melakukan pelapisan epoksi di permukaan lantai dapur agar lebih kuat, tahan air, dan mudah dibersihkan maupun tidak licin akibat tumpahan minyak.

"Kenapa harus diepoksi? Supaya kuman-kuman dari bawah ini tidak naik. Kemudian, tempat pencucian ompreng harus terpisah dengan pencucian sayur dan sebagainya, itu sekarang yang kami tegakkan," kata Nanik.

Tempo telah menghubungi Kepala BGN Dadan Hindayana berkaitan dengan penjelasan ketentuan waktu memasak MBG bagi SPPG. Namun, hingga artikel ini dipublikasikan, pesan dan upaya menghubungi melalui sambungan telepon ke nomor telepon WhatsApp Dadan belum memperoleh jawaban.

Read Entire Article