Pramono Terbitkan Pergub Larangan Perdagangan Daging Anjing dan Kucing

1 week ago 17

PEMERINTAH Provinsi Jakarta resmi melarang perdagangan daging hewan penular rabies seperti anjing dan kucing di ibu kota. Pembatasan ini diatur dalam peraturan gubernur yang diteken Gubernur Jakarta Pramono Anung Wibowo pada Senin, 24 November 2025.

Aturan itu tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2025 tentang Larangan Terhadap Jual-Beli dan Konsumsi Daging dari Hewan Penular Rabies di Wilayah Jakarta. "Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2025 mengenai larangan jual-beli dan konsumsi daging hewan penular rabies (HPR) sudah bisa berlaku," kata Pramono dalam keterangan tertulis pada Selasa, 25 November 2025.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Pramono berujar peraturan tersebut adalah tindak lanjut dari pertemuannya dengan aktivis pelindung hewan. Dalam pertemuan yang berlangsung pada 13 Oktober 2025, Pramono berjanji akan menerbitkan aturan larangan jual beli daging anjing dan kucing dalam waktu sebulan.

Dalam Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2025, terdapat larangan bagi setiap orang atau badan usaha memperjualbelikan hewan penular rabies untuk tujuan pangan. Larangan berlaku baik untuk perdagangan dalam bentuk hewan hidup maupun berupa daging atau produk lainnya, baik mentah maupun dalam olahan.

Selain itu, ada larangan untuk melakukan kegiatan penjagalan atau pembunuhan HPR untuk tujuan pangan. Aturan ini berlaku untuk perseorangan maupun badan usaha.

Jenis HPR yang dimaksud dalam peraturan gubernur ini antara lain anjing, kucing, kera, kelelawar, musang, atau hewan sebangsanya. Terdapat sanksi Sanksi administratif yang dikenakan tersebut berupa teguran tertulis; penyitaan HPR dan produk HPR; penutupan tempat kegiatan usaha; dan pencabutan izin usaha.

Koalisi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) sebelumnya menyoroti masih adanya peredaran daging anjing di Jakarta masih terjadi. “Rumah jagal cukup banyak juga ada di wilayah Jakarta, terutama yang terbesar ada di Cawang dan juga di Cibubur,” kata Chief Operating Officer Koalisi DMFI Marry Ferdinandes  saat menemui Pramono bulan lalu.

Menurut Marry, ada sekitar 9.000 ekor anjing yang dipasok ke rumah-rumah jagal di Jakarta per bulan sejak 2013. Angka tersebut berasal dari pemantauan dan investigasi yang dilakukan DMFI. Mayoritas anjing tersebut, kata Marry, berasal dari Jawa Barat dan Bali.

Marry menegaskan pelarangan konsumsi daging hewan nonternak penting ada di Jakarta. Apalagi, kata dia, perilaku tersebut juga meningkatkan risiko rabies. "Jakarta sebagai role model harus jadi contoh," ucap perempuan yang berprofesi sebagai dokter hewan ini.

Read Entire Article