Politikus NasDem Minta Polri Patuhi Putusan MK soal Larangan Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil

3 weeks ago 25

ANGGOTA Komisi III DPR Rudianto Lallo meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengintruksikan jajarannya agar patuh dan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang adanya polisi aktif menduduki jabatan sipil pada Perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

Dia mengatakan, putusan Mahkamah itu merupakan perintah yang mesti dilaksanakan sebagaimana koridor hukum. Sebab, putusan Mahkamah bersifat final dan mengikat.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

"Polri harus menghormati dan melaksanakan putusan itu," kata Rudianto saat ditemui di Kompleks DPR, Kamis, 13 November 2025.

Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menilai jika frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" sebagaimana tertuang dalam Pasal 28 ayat (3) UU 2/2022 membuka ruang multitafsir.

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan, ketentuan dalam Pasal 28 ayat (3) UU 2/2022 menyebutkan, jika anggota kepolisian dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Ridwan melanjutkan, dalam pertimbangan hukum, Mahkamah juga menyinggung soal ketentuan Pasal 10 ayat (3) TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 yang menegaskan anggota Polri yang akan menduduki jabatan di luar kepolisian wajib mengundurkan diri atau pensiun.

"Rumusan tersebut bersifat expressis verbis dan tidak memerlukan tafsir lain," kata Ridwan.

Menurut Rudianto, putusan Mahkamah menegaskan semangat sebagaimana yang termaktub dalam UU 2/2022. Sehingga, anggota polisi yang ingin menduduki jabatan sipil, sudah sepatutnya menyatakan pengunduran diri.

"Jadi, saya kira putusan ini tidak masalah. Polri harus menghormati dan melaksanakannya," ujar legislator fraksi Partai NasDem itu.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan catatan SETARA Institute sepanjang Juli-Oktober 2025, terdapat 43 perwira Polri yang naik pangkat menjadi perwira tinggi dalam tiga termin.

Masalahnya, kenaikan pangkat secara masif ini menimbulkan masalah struktural, yaitu menyebabkan terjadinya penumpukan perwira tanpa disertai pos jabatan.

Brigadir Jenderal Arnapi, misalnya. Ia di tempatkan di pos luar Polri sebagai Asisten Deputi Pengelolaan Data Kementerian Koperasi, atau Brigadir Jenderal Arif Fajaruddin yang menempati jabatan Inspektur di Inspektorat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Read Entire Article