PKS Ingatkan RUU Sisdiknas Harus Akomodasi Penguatan Posisi Pesantren

1 month ago 35

ANGGOTA Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih mengingatkan penyusunan revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional atau RUU Sisdiknas harus mengakomodasi posisi lembaga pendidikan keagamaan, termasuk pesantren di Indonesia.

Legislator fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengatakan, revisi UU Sisdiknas memiliki tujuan menyelaraskan sistem pendidikan dengan perkembangan zaman, khususnya dalam rangka peningkatan, dan mengatasi pelbagai masalah pendidikan termasuk di pesantren.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

"Sehingga, revisi UU Sisdiknas harus memperkuat posisi hukum pesantren, bukan melemahkannya," kata Fiqri dalam keterangan tertulisnya, Ahad, 26 Oktober 2025.

Adapun, Badan Keahlian DPR telah merampungkan penyusunan naskah akademik draf revisi UU Sisdiknas pada Rabu, 1 Oktober lalu. Pada waktu yang bersamaan pula, Badan Keahlian menyerahkan draf tersebut kepada Panitia Kerja atau Panja revisi UU Sisdiknas.

Ketua Panja revisi UU Sisdiknas Hetifah Sjaifudian mengatakan, selanjutnya Panja akan menggelar tahap konsultasi publik, harmonisasi di Badan Legislasi DPR, hingga dibawa ke rapat paripurna untuk disetujui menjadi RUU inisiatif DPR.

Dalam proses penyusunannya, revisi UU Sisdiknas dilakukan dengan metode kodifikasi, yakni dengan menggabungkan aturan di sejumlah undang-undang menjadi satu. Revisi UU Sisdiknas juga telah disepakati masuk dalam daftar program legislasi nasional DPR tahun sidang ini.

Undang-undang yang akan dikodifikasi, antara lain UU Sisdiknas; UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

Abdul Fikri Faqih mengatakan, sejumlah poin yang masih disoroti dalam proses penyusunan revisi UU Sisdiknas, adalah penegasan posisi pendidikan keagamaan dan pesantren, kesetaraan hak guru, peningkatan mutu guru dan relevansi kurikulum, serta kejelasan anggaran pendidikan 20 persen.

Karenanya, dia berharap dalam proses menjaring konsultasi dan harmonisasi mendatang, revisi UU Sisdiknas dapat mengakomodasi pelbagai hal yang masih menjadi sorotan tersebut.

"Fraksi PKS pada prinsipnya mengingatkan agar revisi ini bisa menguatkan posisi hukum pesantren, termasuk mengakomodasi apa yang masih menjadi sorotan sampai saat ini," ujar Faqih.

Read Entire Article