Perbedaan Umrah Mandiri dan Umrah Melalui Travel

1 month ago 36

JURU Bicara Kementerian Haji dan Umrah Ichsan Marsha menjelaskan perbedaan mendasar antara pelaksanaan umrah mandiri dengan umrah reguler yang diselenggarakan melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

“Secara prinsip, perbedaan utama antara umrah mandiri dan umrah reguler ada pada mekanisme layanan dan tanggung jawab,” kata Ichsan kepada Tempo, Ahad, 26 Oktober 2025.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Ia menjelaskan, dalam skema reguler, seluruh kebutuhan jamaah mulai dari pemvisaan, tiket, hotel, transportasi, hingga bimbingan ibadah diurus oleh PPIU yang telah berizin resmi dan berada di bawah pembinaan pemerintah.

Sementara itu, pada skema mandiri, jamaah secara pribadi menjalani seluruh prosesnya. Ia menambahkan, jamaah mandiri juga perlu memahami aturan dan kebijakan yang berlaku di Arab Saudi.

“Karena itu, biayanya bisa lebih fleksibel, tergantung pilihan layanan yang digunakan. Ada mekanisme kontrak tertulis dengan penyedia layanan secara individu, agar layanan sesuai dengan yang disepakati,” ujar Ichsan.

Sebelumnya, Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan kebijakan umrah mandiri dilegalkan melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Langkah itu, kata Dahnil, untuk menyesuaikan dengan regulasi Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi yang kini membuka peluang luas bagi pelaksanaan umrah mandiri.

“Indonesia tentu secara regulasi harus kompatibel, bahkan menyesuaikan regulasi Kerajaan Saudi Arabia, sehingga kami bersama DPR melegalkan umrah mandiri,” kata Dahnil dalam keterangan video yang diterima Tempo, Sabtu, 25 Oktober 2025.

Menurut dia, legalisasi ini juga bertujuan memberikan perlindungan hukum bagi jamaah yang selama ini telah melakukan umrah mandiri. “Kami ingin melindungi seluruh jamaah umrah kami, maka kami masukkan di dalam undang-undang untuk memastikan perlindungan terhadap jamaah umrah mandiri,” ujar Dahnil.

Aturan ihwal umrah mandiri termaktub dalam Pasal 86 ayat (1) Undang-Undang Haji dan Umrah. "Perjalanan ibadah umrah dilakukan: a. melalui PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah); b. secara mandiri; atau c. melalui Menteri," demikian bunyi beleid itu.

Ervana Trikarinaputri berkontribusi dalam penulisan artikel 
Read Entire Article