Pemerintah Usulkan Penghapusan Ketentuan Pidana Minimum dalam RUU Penyesuaian Pidana

1 week ago 22

WAKIL Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej mengusulkan penghapusan ketentuan pidana minimum di luar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam Rancangan Undang-Undang tentang Penyesuaian Pidana.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Dia mengatakan, persoalan ihwal pidana denda sebetulnya telah baku diatur di dalam KUHP, baik dari kategori I sampai kategori VIII yang mengatur besaran dengan mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 50 miliar.

"Terkait pidana minimum khusus ini kami usulkan dihapus kecuali untuk tindak pidana HAM berat, terorisme, pencucian uang, dan korupsi," kata Hiariej dalam rapat Panitia Kerja DIM RUU Penyesuaian Pidama di Kompleks DPR pada Rabu, 26 November 2025.

Ia menjelaskan, usul penghapusan ketentuan pidana minimum, dilakukan dengan pertimbangan, salah satunya over kapasitas yang terjadi di lembaga pemasyarakatan dalam mengadili kasus narkotika.

Menurut dia, sampai saat ini narapidana kasus narkotika yang jumlahnya mencapai 70 persen berada di lapas dengan barang bukti yang sebetulnya tak begitu besar, atau sekitar 0,2-0,3 gram. Tetapi, mereka tetap harus mendekam di balik jeruji karena adanya ketentuan pidana minimum.

Dia mencontohkan, narapidana kasus narkotika yang tertangkap dengan barang bukti kecil, tetap harus dihukum kurungan penjara minimum selama 4 tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 111 KUHP.

"Oleh karena itu, ancaman minimum kami usulkan dihapus. Sementara untuk maksimumnya tetap. Jadi, dikembalikan lagi kepada pertimbangan hakim," ujar Hiariej.

Adapun usai mengesahkan revisi UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, DPR dan pemerintah mengebut pembahasan RUU tentang Penyesuaian Pidana. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menargetkan RUU ini rampung sebelum DPR memasuki masa resea pada 10 Desember mendatang.

Hiariej mengatakan, pembahasan RUU Penyesuaian Pidana mesti dilakukan untuk mengejar pemberlakuan KUHP baru pada Januari mendatang. "RUU Penyesuaian Pidana ini perintah dari Pasal 613 KUHP nasional," kata Hiariej pada Kamis, pekan lalu.

Dia menuturkan, ketentuan Pasal 613 KUHP nasional memerintahkan agar pembuat UU, yakni DPR dan pemerintah untuk melalukan penyesuaian regulasi antara UU di luar KUHP, termasuk peraturan daerah.

Dia melanjutkan, pembahasan RUU Penyesuaian Pidana harus rampung pada masa sidang kali ini. Apalagi, kata Hiariej, pasal yang dibahas tak terlalu banyak.

"Pokoknya harus selesai (masa sidang ini). Kalau tidak, maka KUHP baru tidak bisa dilaksanakan. Lagipula hanya 3 bab yang dibahas" ujar Hiariej, Kamis pekan lalu.

Read Entire Article