Pemerintah Usulkan Konversi Pidana Kurungan Jadi Denda

1 week ago 23

KEMENTERIAN Hukum mengusulkan konversi ketentuan hukuman tindak pidana kurungan menjadi pidana denda. Usulan ini disampaikan Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej dalam rapat Panitia Kerja DIM RUU Penyesuaian Pidana bersama Komisi III DPR pada Rabu, 26 November 2025.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Dia menjelaskan, usul mengkonversi ketentuan pidana kurungan menjadi denda didasari pertimbangan semangat KUHP yang tak lagi mengenal pidana kurungan.

"Sehingga, belasan ribu peraturan daerah yang mengatur pidana kurungan itu nanti akan dikonversi menjadi pidana denda," kata Hiariej di Kompleks DPR.

Dia melanjutkan, jika kasus pidana kurungan berkaitan dengan denda tunggal, maka ketentuan akan diubah berdasarkan subjek hukum. Misalnya, jika pelaku merupakan perorangan, maka akan dikenakan pidana denda maksimal kategori II atau denda Rp 10 juta.

Namun, kata dia, jika pelaku tindak pidana merupakan korporasi. Maka, hukuman dikonversi menjadi denda maksimal kategori V atau sekitar Rp 500 juta. "Jika pelaku berupa perseorangan dari korporasi, perubahan akan didasarkan pada keuntungan finansial," ujar Hiariej.

Dengan begitu, dia mengatakan, hukuman pidana kurungan bagi pelaku akan dikonversi menjadi pidana denda dengan maksimum kategori IV untuk perseorangannya, dan maksimum kategori VIII untuk korporasi.

Usulan konversi ini, kata dia, juga melingkupi tindak pidana yang dilakukan bukan untuk memperoleh keuntungan. "Jika dilakukan perorangan, maka diubah maksimum hukuman denda kategori III, dan untuk korporasi maksimum kategori V," ucap Hiariej.

Adapun usai mengesahkan revisi UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, DPR dan pemerintah mengebut pembahasan RUU tentang Penyesuaian Pidana. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menargetkan RUU ini rampung sebelum DPR memasuki masa reses pada 10 Desember mendatang.

Read Entire Article