PENGURUS Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) membantah aliran dana Rp 100 miliar dari mantan Bendahara Umum PBNU, Mardani H. Maming, bagian dari tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Lewat keterangan tertulis, Wakil Sekretaris Jenderal PBNU Najib Azca mengatakan aliran dana itu juga tidak bisa menjadi alasan untuk menggulingkan Yahya Cholil Staquf dari jabatan Ketua Umum PBNU.
"Tuduhan TPPU terhadap PBNU dan ancaman pembubaran adalah narasi politik yang tidak didukung oleh fakta hukum," ujar Najib melalui keterangan tertulis, pada Selasa, 2 Desember 2025.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Najib menjelaskan, setidaknya ada dua alasan yang membuat tuduhan TPPU itu tidak valid. Pertama, tidak ada keputusan pengadilan yang menetapkan Maming sebagai pelaku TPPU. Saat itu Maming hanya divonis bersalah atas kasus gratifikasi terkait dengan izin usaha pertambangan.
"Dalam pidana asal juga tidak ada indikasi TPPU yang perlu ditindaklanjuti aparat penegak hukum," kata dia.
Alasan kedua, kata Najib, laporan hasil audit keuangan PBNU yang menjadi dasar berbagai tuduhan adanya TPPU itu adalah cacat hukum. Sebab, dokumen tersebut sejatinya merupakan laporan audit yang belum rampung.
"Audit belum selesai, bagaimana mungkin keputusan strategis diambil sebelum fakta lengkap tersedia?" kata Najib.
Laporan hasil audit yang dimaksud Najib adalah temuan Kantor Akuntan Publik Gatot Permadi, Azwir, dan Abimail (GPAA). Hasil audit itu menyebutkan adaanya potensi dugaan pencucian uang dalam salah satu rekening PBNU. Potensi pencucian uang itu muncul lantaran ada uang masuk senilai Rp 100 miliar dari PT Batulicin Enam Sembilan, perusahaan milik Mardani Maming, yang ketika itu tengah berperkara di KPK.
Laporan ini yang menjadi salah satu pertimbangan jajaran Syuriyah --lembaga pengarah dan pengawas organisasi PBNU — memecat Yahya Staquf dari jabatan Ketua Umum PBNU. Pemecatan itu tercantum dalam Surat Edaran Nomor: 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025. Surat itu menyatakan bahwa per 26 November 2025, Yahya tidak lagi berstatus Ketua Umum PBNU. Selanjutnya kepemimpinan sementara PBNU akan diambil oleh Rois Aam.
Yahya menolak keputusan tersebut. Ia menilai surat edaran pemberhentian itu tidak memenuhi syarat administrasi organisasi dan berstatus draf.
Konflik internal PBNU ini masih berlanjut hingga kini. Kedua kubu, yaitu jajaran Syuriyah dan Tanfidziyah, saling mengklaim kepemimpinan organisasi yang sah.























:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5355540/original/097533400_1758342203-G0_TgSNW8AADM8o.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5379757/original/042945100_1760361661-1.jpg)




:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5366183/original/028563300_1759219654-Xiaomi_17_Pro_dan_17_Pro_Max.jpg)



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5376794/original/076134300_1760056024-2.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5375609/original/083197200_1759973431-WhatsApp_Image_2025-10-08_at_18.16.54.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1989251/original/088669100_1520911734-Manchester-United-Sevilla4.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5354573/original/075950200_1758257804-20250917_142736.jpg)