Liputan6.com, Jakarta - Polemik mengenai pemberlakuan sisa kuota internet hangus saat masa aktif berakhir ternyata masih menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
Pakar Kebijakan Publik, Trubus Rahardiansah, menilai permasalahan ini berakar pada rendahnya tingkat literasi digital masyarakat terhadap produk-produk telekomunikasi dari operator seluler.
Menurutnya, masyarakat cenderung kurang teliti dalam memahami detail produk dan ketentuan yang ditetapkan oleh operator seluler sebelum melakukan pembelian pulsa atau paket data internet.
"Padahal, operator telekomunikasi, sebelum menjual produknya telah memberikan informasi yang jelas dan rinci mengenai syarat dan ketentuan yang berlaku," ujar Trubus, dalam keterangannya, Kamis (10/7/2025).
Sebagai industri yang sangat teregulasi, Trubus meyakini bahwa seluruh praktik penjualan paket data dan pulsa oleh operator telekomunikasi selama ini telah sesuai dengan koridor hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), yang kini dikenal dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
"Syarat dan ketentuan terkait penjualan pulsa dan kuota internet berbatas waktu oleh operator seluler sebenarnya sudah diinformasikan dengan baik. Namun, pemahaman publik terhadap hal ini masih minim. Inilah yang menunjukkan betapa lemahnya literasi digital masyarakat kita," ujar dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti ini.
Trubus mendorong Komdigi bersama dengan para pelaku industri telekomunikasi untuk lebih gencar melakukan sosialisasi dan memberikan penjelasan yang lebih mendalam kepada masyarakat terkait regulasi penjualan kuota data dan pulsa yang telah ada.
Langkah ini dianggap krusial untuk mencegah terjadinya kesalahpahaman yang berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.