TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah sedang memilah dan memilih sekolah swasta yang layak mendapatkan dana pemerintah dalam pelaksanaan wajib belajar. Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Atip Latipulhayat mengatakan, hanya sekolah swasta tertentu yang layak menerima dana negara.
Pemberian dana negara kepada sekolah swasta ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi pada akhir Mei 2025. Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan, pemerintah harus menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biay baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Atip mengatakan, tidak semua sekolah swasta otomatis akan mendapatkan dana pendidikan. Dia mengingatkan, putusan Mahkamah Konstitusi tidak melarang masyarakat berpartisipasi dalam pembiayaan pendidikan, termasuk dalam bentuk iuran.
Adapun kriteria sekolah swasta yang layak mendapatkan dana negara menurut Atip adalah sebagai berikut:
1. Tidak berbiaya tinggi.
Pemerintah memastikan sekolah-sekolah swasta dengan biaya tinggi tidak akan menjadi bagian dari skema pembiayaan pendidikan dasar gratis oleh negara. Pernyataan ini menjawab pertanyaan soal tafsir frasa “sekolah mahal” dan bagaimana pemerintah memilah lembaga pendidikan swasta yang berhak dibiayai.
“Sekolah swasta yang sudah lebih mampu dari sekolah negeri, yang biaya pendidikannya tergolong mahal, tentu tidak akan menerima pembiayaan dari pemerintah,” ujar Atip dalam diskusi bertajuk Webinar Konstitusi: Hak Atas Pendidikan Dasar Gratis Pasca Putusan MK tersebut.
Atip menjelaskan, kementerian akan menggunakan data internal mengenai biaya dan sumbangan pendidikan di seluruh sekolah swasta di Indonesia, serta menetapkan klasifikasi biaya berdasarkan kondisi wilayah. “Yang disebut mahal di Jakarta belum tentu mahal di daerah lain, begitu pun sebaliknya. Kami mempertimbangkan konteks lokal dan melibatkan banyak elemen,” ujarnya
2. Berkomitmen pada anak kurang mampu dan rentan
Menurut Atip, negara hanya akan menyalurkan dana kepada sekolah yang layak dan berkomitmen memberikan akses kepada anak-anak dari keluarga kurang mampu dan rentan. “Kami punya data siapa penerimanya. Proporsionalitas penerima di dalam sekolah juga akan kami atur,” tutur Atip.
Ia juga menampik anggapan, skema ini akan menurunkan kualitas pendidikan. Selain seleksi yang ketat, pemerintah akan mengawasi pelaksanaan pendidikan gratis ini agar tetap menjunjung kualitas. “Gratis bukan berarti tidak berkualitas. Justru ini tanggung jawab konstitusional negara mencerdaskan kehidupan bangsa lewat pendidikan yang bermutu,” kata Atip.
Dinda Shabrina turut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Jejak Anggota TNI dalam Pembunuhan Wartawan Karo