MPR Akan Temui Presiden untuk Bahas Amendemen UUD

3 days ago 14

KETUA Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ahmad Muzani mengatakan lembaganya akan menjadwalkan pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto. Pertemuan itu akan membahas urusan amendemen Undang-Undang Dasar 1945.

Ahmad Muzani sempat menyinggung urusan amendemen UUD 1945 itu saat menemui Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan, pada Senin sore, 2 November 2025. Ia mengatakan diskusi dengan Presiden mengenai amendemen UUD 1945 belum terlalu rinci, sehingga ia perlu menjadwalkan pertemuan secara formal. 

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

“Ya, nanti MPR akan bertemu langsung dengan beliau (Presiden) secara resmi. Ini kan baru minum teh sore,” kata Ahmad Muzani seusai menemui Prabowo, Senin, 2 November 2025. 

Ia mengatakan MPR akan menjadwalkan waktu pertemuan dengan Presiden Prabowo karena jadwal kepala negara sangat padat. “Saya sedang dijadwalkan.”

MPR telah merampungkan penyusunan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). MPR mengusulkan beberapa opsi bentuk PPHN, yaitu lewat undang-undang, Ketetapan MPR, dan amendemen UUD 1945. 

Sebelumnya, Ahmad Muzani mengatakan pimpinan MPR akan berdiskusi dengan Presiden untuk menentukan bentuk hukum PPHN tersebut. "Kami hendak sampaikan kepada Presiden untuk didiskusikan, apakah Ketetapan MPR, undang-undang, atau apa," kata Muzani di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Senin, 10 November 2025.

Keinginan untuk menghidupkan kembali haluan negara tersebut sudah bergulir sejak MPR periode 2009-2014. Tapi pembahasannya tidak pernah tuntas sehingga berlanjut hingga periode 2024-2029. Sebelum UUD 1945 diamendemen yang ketiga kalinya pada 2001, haluan negara dengan sebutan Garis Besar Haluan Negara (GBHN) tercantum dalam konstitusi. Amendemen itu juga menghapus kewenangan MPR sebagai mandataris MPR maupun membuat ketetapan. 

Setelah amendemen ketiga tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat membuat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Undang-undang ini yang mengatur haluan negara dalam urusan pembangunan nasional.

Dosen Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari, khawatir rencana amendemen UUD 1945 itu akan membuka peluang mengubah sistem pemilihan presiden, dari sistem pemilihan langsung menjadi pemilihan lewat MPR, seperti yang terjadi di masa Orde Baru.

"Nanti presiden atau partai politik dengan mudah berkonsolidasi alam pemilihan presiden di MPR," kata Feri, Rabu, 12 November 2025.

Ervana Trikarinaputri dan Hendrik Yaputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Pilihan Editor: Motif MPR Menghidupkan Kembali PPHN

Read Entire Article