INFO NASIONAL – Upaya membentuk Undang - Undang (UU) Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang tengah bergulir di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dinilai perlu terus dilanjutkan. Namun, pembentukan UU ini harus memperhatikan aspek - aspek yang mendatangkan manfaat bagi rakyat.
"UU BPIP perlu dilanjutkan tapi jangan yang seperti itu, ini uang rakyat, (maka) harus mempunyai manfaat untuk rakyat, yang salah - salah jangan dianggap benar," kata mantan Asisten Teritorial (Aster) Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Mayjen TNI (Purn) Saurip Kadi saat berdiskusi dengan Baleg DPR RI dan sejumlah pemangku kepentingan lainnya terkait penyusunan Rancangan Undang - Undang (RUU) BPIP di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu, 16 Juli 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Saurip mengemukakan hal itu bukan tanpa alasan. Sebab, BPIP memang masih harus melakukan sejumlah penyempurnaan. Terlebih, dia menyebut Pancasila sebagai ideologi negara harus memiliki sebuah "alat" untuk mengimplementasikannya.
"Karena kelahiran Pancasila mendahului kelahiran bangsa maka tempat tentang tool (alat) tentang cara mewujudkannya sudah barang tentu berada di undang - undang dasar," ujar Saurip.
Oleh karena itu, dia menegaskan, pembentukan UU BPIP harus bisa membuat BPIP menjalankan tugas mendekatkan nilai - nilai Pancasila ke dalam kehidupan sehari - hari masyarakat Indonesia. "Untuk itu, BPIP harus memberi atau menjadi sumber api, spirit atau semangat atau ekstremnya jiwa," katanya.
Lebih lanjut, Saurip mendorong, BPIP harus berperan aktif apabila mendapati adanya kesalahan implementasi Pancasila. Selain itu, kehadiran UU BPIP sepatutnya juga menghadirkan peranan BPIP dalam menyebarluaskan Pancasila melalui proses pendidikan.
Diketahui, Baleg DPR RI memastikan penggodokan RUU BPIP masih berlanjut. Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan, RDPU guna menyusun RUU BPIP sudah berlangsung dua tahap dengan satu kali focus group discussion (FGD). "Kami baru mengungkap dari sisi naskah akademik. Kami perbaiki - perbaiki lagi, (karena) ini (terkait) Pancasila," ujarnya.
Bob menegaskan, RUU BPIP perlu dirumuskan secara mendalam. Pasalnya, BPIP sebagai lembaga negara mengemban tugas cukup berat terkait pembinaan ideologi. Menurut dia, dalam pelaksanaan tugas, BPIP tak boleh terjebak dalam rutinitas belaka. Dia menekankan, BPIP harus menghadirkan rutinitas kegiatan secara mantap, tegas, dan juga lugas.
RDPU dihadiri juga oleh sejumlah narasumber dan pakar. Di antaranya, Wakil Kepala BPIP Rima Agristina, Wakil Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan (K3) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Dossy Iskandar Prasetyo, Ketua Pusat Studi Pancasila Universitas Gadjah Mada (UGM) Agus Wahyudi, serta Guru Besar Filsafat Moral Franz Magnis Suseno. Sementara dari pimpinan Baleg, hadir juga Wakil Ketua Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Wakil Ketua Martin Manurung, dan Wakil Ketua Sturman Panjaitan. (*)