ANGGOTA Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Firman Soebagyo mengkritik pernyataan Menteri Pertanian Amran Sulaiman perihal beras impor yang masuk di Kawasan Sabang, Aceh. Dalam pernyataannya, Amran mengatakan beras 250 ton masuk ke Aceh tanpa melalui perizinan, sehingga disegel.
Menurut Firman, penyegelan itu salah kaprah karena Aceh memiliki regulasi khusus, kendati pemerintah berhenti mengimpor beras per tahun ini. Aceh memiliki otoritas tersendiri berdasarkan Undang-Undang Pemerintah Aceh.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Firman menjelaskan, dalam hal penetapan impor beras, merupakan kewenangan BPKS (Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang). "Penting bagi Menteri Pertanian untuk memahami regulasi dan otoritas yang dimiliki oleh BPKS sebelum membuat pernyataan publik. Dengan begitu, kesalahpahaman dan ketegangan dapat dihindari," ujar anggota Komisi yang membidangi pertanian, lingkungan hidup dan kehutanan, serta kelautan dan perikanan dalam pesan tertulis pada Selasa, 25 November 2025.
Politikus Golkar itu menilai, kesalahpahaman soal impor beras di Aceh dapat dihindari jika para pejabat lebih teliti dan tidak emosional dalam membuat pernyataan. Firman menekankan penting bagi pejabat untuk memahami regulasi dan otoritas yang berlaku sebelum membuat pernyataan publik.
Setelah memahami peraturan, Firman mengingatkan para pejabat untuk kembali memeriksa informasi guna memastikan kebenarannya. "Pejabat harus dapat mengendalikan emosi dan membuat pernyataan yang berdasarkan pada fakta dan data yang akurat," kata dia.
Menteri Amran sebelumnya menggelar konferensi pers temuan impor beras ilegal di Sabang, Aceh. Amran mengumumkan pemerintah menyegel sebanyak 250 ton beras impor tersebut. “Kami minta aparat menelusuri siapa saja pelaku yang terlibat,” kata Amran dalam keterangan tertulis, Ahad, 23 November 2025.
Amran menyatakan ada kejanggalan dalam aktivitas impor ini. Sebab, menurut dia, risalah rapat koordinasi pemerintah di Jakarta pada 14 November 2025 menunjukkan permohonan impor telah ditolak oleh pejabat. Namun, kata Amran, izin impor dari negara asal, yakni Thailand, sudah terbit lebih dahulu. Amran menduga temuan tersebut memperlihatkan adanya upaya terencana dan tidak sesuai prosedur.
Ia menjelaskan tindakan aparat yang langsung menyegel dan menghentikan seluruh aktivitas distribusi beras ilegal dilakukan atas dasar nihilnya izin impor komoditas pangan itu. Amran mengatakan pemerintah juga menelusuri pihak yang diduga terlibat, termasuk salah satu perusahaan yang beroperasi di Sabang.
Dia menyampaikan pemerintah sedang mendalami kemungkinan adanya kasus serupa di wilayah lain, termasuk Batam. Amran mengatakan saat ini impor beras merupakan aktivitas ilegal. Sebab, kata Amran, Presiden Prabowo Subianto telah menegaskan tidak ada kebutuhan untuk mengimpor beras karena stok nasional komoditas pangan tercukupi.
Ia kemudian menyertakan proyeksi Badan Pusat Statistik (BPS) soal perkiraan produksi beras pada tahun ini yang mencapai 34,7 juta ton. Adapun cadangan beras yang tersedia di gudang Perusahaan Umum Bulog mencapai 3,8 juta ton.
Sementara proyeksi neraca pangan Provinsi Aceh menunjukkan beras masih surplus 871,4 ribu ton dengan ketersediaan 1,53 juta ton dan kebutuhan konsumsi sebesar 667,7 ribu ton. Lalu khusus untuk Sabang juga surplus beras 970 ton dengan ketersediaan 5.911 ton, dan kebutuhan mencapai 4.940 ton.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia atau Kadin Aceh Muhammad Iqbal menjelaskan, Kawasan Sabang telah mendapatkan izin impor beras sebanyak 250 ton. “Proses masuknya beras tersebut ke Kawasan Sabang sudah melalui proses perizinan yang dikeluarkan oleh Badan Pengusahaan Kawasan Sabang,” kata Iqbal dalam keterangan tertulis, Senin, 24 November 2025.
Iqbal mengatakan importasi beras itu dilakukan sepengetahuan Badan Pengusahaan Kawasan Sabang. Menurut dia, Badan Pengusahaan Kawasan Sabang merupakan lembaga yang mendapat kewenangan melalui Undang-undang Nomor 37 Tahun 2000 dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 dan aturan pelaksanaannya, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2010 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemerintah Kepada Dewan Kawasan Sabang.
Iqbal menyatakan impor beras sudah mengantongi izin dan dengan sepengetahuan Badan Pengusahaan Kawasan Sabang serta pemerintah pusat melalui rapat koordinasi terbatas Kementerian Koordinator Bidang Pangan, pada 14 November 2025. .
Iqbal meminta Menteri Amran menghormati kewenangan sehubungan dengan tata niaga di Kawasan Bebas Sabang, sebagaimana diamanatkan Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Nomor 37 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang dan Pasal 167 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Iqbal mengatakan Pasal 167 Ayat 1 UU Pemerintahan Aceh menyatakan Sabang sebagai kawasan bebas pabean sehingga aturan impor dan ekspor tidak berlaku di sana. "Dasar apa (sehingga) Kementan melarang dan mengatakan beras masuk ke Sabang status ilegal?" tutur Iqbal. Ia menyatakan Kadin Aceh berencana bersurat kepada Presiden Prabowo Subianto perihal permasalahan impor beras ini.























:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5355540/original/097533400_1758342203-G0_TgSNW8AADM8o.jpeg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5379757/original/042945100_1760361661-1.jpg)



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5366183/original/028563300_1759219654-Xiaomi_17_Pro_dan_17_Pro_Max.jpg)



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5376794/original/076134300_1760056024-2.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5375609/original/083197200_1759973431-WhatsApp_Image_2025-10-08_at_18.16.54.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1989251/original/088669100_1520911734-Manchester-United-Sevilla4.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5354573/original/075950200_1758257804-20250917_142736.jpg)