WAKIL Ketua bidang Eksternal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM Putu Elvina mengatakan lembaganya menemukan adanya indikasi pelanggaran prosedur yang dilakukan aparat kepolisian dalam penanganan hukum kerusuhan demonstrasi akhir Agustus lalu.
Dia menuturkan, dalam proses hukum Ahmad Faiz Yusuf, pelajar sekolah menengah atas yang ditangkap atas tuduhan menghasut demonstran membakar gedung pemerintahan, misalnya polisi melakukan tindakan yang sewenang-wenang.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
"Kami melihat adanya (indikasi) pelanggaran prosedur dalam penangkapan dan penetapan tersangka para aktivis," kata Putu kepada Tempo, Selasa, 21 Oktober 2025.
Pelanggaran prosedur tersebut, dia menjelaskan, misalnya saat polisi melakukan penangkapan dan tindakan penyitaan telepon seluler, laptop, hingga buku dari kediaman kader Ikatan Pelajar Muhammadiyah itu.
Saat itu, Putu mengatakan, pendamping hukum Faiz sempat bercerita jika kliennya mengalami pemaksaan untuk mengaku terlibat, dan tidak dijelaskan rinci ihwal statusnya. Bahkan, aparat juga tak menunjukan surat penangkapan dan penahanan saat melakukan tindakan.
"Saat itu aparat hanya menjawab bahwa ini pengembangan perkara," ujar Putu.
Dia melanjutkan, aparat dalam proses penangkapan Faiz juga acapkali mengklaim bahwa tindakan penangkapan tak dilakukan untuk menjadikan pelajar tersebut sebagai tersangka.
Masalahnya, Putu mengatakan, klaim pengembangan tersebut tiba-tiba berubah status menjadi laporan prioritas atau laporan form A. "Artinya, beberapa aktivis dan mereka yang ditangkap sampai saat ini penetapan unsur tersangkanya masih sangat sangat bias," ucap Putu.
Kepada Tempo pada 25 September lalu, Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan, proses penanganan hukum yang melanggar prosedur juga diduga terjadi di wilayah lain, seperti Jakarta, Yogyakarta, dan Surabaya.
"Tidak ada surat penangkapan, seperti asal jaring saja," kata Anis saat itu.
Komisioner bidang Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Saurlin Pandapotan Siagian meragukan, jika Delpedro Marhaen dan sejumlah aktivis yang ditangap kepolisian merupakan dalang di balik terjadinya kerusuhan pada demonstrasi akhir Agustus lalu.
Saurlin mengaku sedikit mengetahui ihwal latar belakang Yayasan Lokataru yang dipimpin Delpedro. Dia mengatakan, Lokataru merupakan yayasan yang tidak terlalu besar, termasuk dalam hal sumber daya manusia maupun soal kepemilikan sumber dana.
"Menurut saya lembaga dan figur Delpedro ini terlalu kecil untuk dianggap sebagai kreator dari sebuah aksi yang sungguh luar biasa," kata Saurlin kepada Tempo, Selasa.
Delpedro Marhaen ditangkap penyidik Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya pada Senin, 1 September malam. Ia diduga melakukan tindak pidana berupa penghasutan dan menyebarkan informasi elektronik yang menimbulkan kerusuhan dan keresahan di masyaraka. Selain itu, ia juga diduga merekrut dan memperalat anak dan membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa.
Salah satu unggahan yang dijadikan barang bukti oleh polisi dalam penangkapan Delpedro ialah unggahan akun @lokataru_foundation. Unggahan tersebut memuat informasi tentang posko aduan bagi pelajar yang ingin mengikuti demonstrasi pada 28 Agustus 2025.
Foto tersebut bertuliskan "Anda pelajar? Ingin demo? Sudah demo? Diancam sanksi? Atau sudah disanksi? Kita lawan bareng! #jangantakut" Di dalam unggahan tersebut juga tertera nomor hotline yang bisa dihubungi oleh pelajar yang ingin mengadukan sanksi yang mereka terima karena ikut berdemonstrasi.
Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Sandi Nugroho belum menjawab pesan pertanyaan Tempo ihwal indikasi pelanggaran prosedur dalam penangangan hukum para aktivis.























:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5355540/original/097533400_1758342203-G0_TgSNW8AADM8o.jpeg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5379757/original/042945100_1760361661-1.jpg)



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5366183/original/028563300_1759219654-Xiaomi_17_Pro_dan_17_Pro_Max.jpg)



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5376794/original/076134300_1760056024-2.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1989251/original/088669100_1520911734-Manchester-United-Sevilla4.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5375609/original/083197200_1759973431-WhatsApp_Image_2025-10-08_at_18.16.54.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5354573/original/075950200_1758257804-20250917_142736.jpg)