Ketua PBNU: Pemberhentian Gus Yahya Harus Lewat Muktamar Luar Biasa

1 week ago 21

KETUA Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mohamad Syafi' Alielha (Savic Ali) mengatakan mekanisme pemberhentian Ketua Umum PBNU mesti melalui Muktamar Luar Biasa NU. Menurut Savic, Syuriyah PBNU tidak bisa memberhentikan Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya sebagai Ketua Umum PBNU. 

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

"Sejauh bacaan saya atas AD/ART NU, Syuriah tidak bisa memecat Ketua Umum Tanfidziyah (badan pelaksana eksekutif NU). Harus lewat Muktamar, yang dalam hal ini Muktamar Luar Biasa," kata Savic saat dihubungi pada Rabu, 26 November 2025.

Savic menyesalkan keputusan Rais Aam PBNU Miftachul Akhyar yang ngotot memecat Gus Yahya sebagai Ketua Umum PBNU. Padahal, belum ada forum seperti rapat pleno yang memberi kesempatan Yahya untuk menjawab tuduhan pro-zionis dan penyimpangan tata kelola keuangan.

"Ada beberapa pengurus yang tahu persoalan dan siap dipanggil untuk memberi penjelasan tapi juga tidak dipanggil," kata Savic menanggapi Surat Edaran Syuriyah PBNU yang memecat Yahya.

Savic mengatakan masalah internal harusnya diselesaikan melalui Islah. Bagi dia, Islah adalah jalan terbaik untuk membawa NU ke depan. 

Savic mengaku belum mendapatkan pernyataan dari Yahya mengenai surat edaran ini. Keaslian surat itu juga harus ditanyakan kepada Syuriyah NU. "Belum ada pernyataan dari Gus Yahya. Benar/asli atau tidaknya harus ditanyakan ke Syuriah," kata Savic. 

Syuriyah PBNU sebelumnya mengeluarkan surat edaran pemecatan Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya sebagai Ketua Umum PBNU pada Rabu, 26 November 2025. Pemecatan itu dituangkan dalam Surat Edaran Nomor: 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 yang diteken Wakil Rais Aam PBNU Afifuddin Muhajir dan Katib PBNU Ahmad Tajul Mafakhir pada Selasa, 25 November 2025. 

"Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada butir 2 di atas, maka Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU terhitung mulai tanggal 26 November 2025 pukul 00.45 WIB," tulis poin ketiga surat edaran tersebut. 

Ahmad Tajul membenarkan menandatangani surat itu. Namun, dirinya membantah surat itu merupakan surat pemberhentian. Dia berkata surat itu sekedar surat edaran. "Saya tanda tangan Surat Edaran PBNU soal sebagaimana yang tertulis di surat tersebut. Bukan Surat Pemberhentian. Beda bentuknya," ujar dia saat dikonfirmasi, Rabu, 26 November 2025.

Berdasarkan penjelasan surat itu, pemberhentian Yahya menindaklanjuti hasil keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU pada 20 November 2025 di Jakarta. 

Tempo mencoba mengonfirmasi ini kepada Yahya. Namun, dia belum merespons. Sebelumnya muncul kesimpulan hasil rapat harian Syuriyah PBNU yang mendesak Gus Yahya mundur dari Ketua Umum PBNU pada 20 November 2025.

Rapat harian itu dihadiri oleh 37 orang dari total 53 pengurus harian Syuriah PBNU. Dalam surat itu disebutkan bahwa peserta rapat menilai kehadiran narasumber yang berafiliasi dengan jaringan zionisme internasional dalam kegiatan Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU) telah melanggar nilai dan ajaran Ahlussunnah wal Jamaah An-Nahdliyah. Tindakan itu juga bertentangan dengan Muqaddimah Qanun Asasi Nahdlatul Ulama.

Rapat Syuriyah PBNU memberi waktu 3 hari Yahya untuk mundur. Bila melebihi batas waktu, Yahya akan diberhentikan. Menanggapi itu, Yahya pun menegaskan dia tidak akan mundur.

“Saya sama sekali tidak tebersit pikiran untuk mundur karena saya mendapat amanat dari muktamar ini untuk lima tahun,” kata Yahya kepada awak media di Hotel Novotel Samator, Surabaya, Jawa Timur, Ahad dini hari, 23 November 2025.

Egi Adyatama dan Hanaa Septiana berkontribusi dalam tulisan ini

Pilihan editor: Syuriyah PBNU Pecat Gus Yahya sebagai Ketua Umum

Read Entire Article