KEMENTERIAN Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) menyatakan belum dapat memberikan perlindungan apa pun kepada pihak yang diduga menjadi korban dalam kasus dugaan pelecehan seksual di Universitas Negeri Makassar (UNM). Alasannya, kementerian masih menunggu hasil pendalaman untuk memastikan siapa pelaku dan korban dalam kasus tersebut.
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendiktisaintek Khairul Munadi mengatakan, proses pemeriksaan terhadap Rektor UNM nonaktif Karta Jayadi masih berjalan. Karena itu, kementerian belum mengambil langkah perlindungan apa pun.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
“Sebetulnya kalau dalam konteks itu, kan saya sampaikan, masih dalam proses. Jadi kita sebut korban dan sebagainya kan belum ini ya. Nantilah setelah itu kita baru bisa sampaikan secara lebih detail,” ujar Khairul saat ditemui di Gedung D Kemendiktisaintek, Jakarta Selatan, Kamis, 13 November 2025.
Khairul menjelaskan, keputusan menonaktifkan sementara Karta Jayadi diambil agar proses pemeriksaan berjalan netral dan tanpa intervensi. “Makanya ditempuh untuk diberhentikan secara sementara. Sekarang dilanjutkan dengan proses pendalaman,” katanya. Ia memastikan kementerian berupaya menyelesaikan kasus itu secepatnya agar tidak mengganggu proses pembelajaran.
Meski demikian, pernyataan Khairul menimbulkan pertanyaan mengenai komitmen Kemendiktisaintek dalam melindungi korban kekerasan seksual di kampus. Pasalnya, Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 mengamanatkan setiap laporan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan harus direspons dengan langkah perlindungan terhadap korban—bahkan sebelum proses pembuktian selesai.
Ketika ditanya mengenai kerusuhan yang sempat terjadi di lingkungan UNM setelah penonaktifan Karta, Khairul menyebut peristiwa itu tidak berkaitan langsung dengan kasus pelecehan. “Itu beberapa dinamika yang terjadi antara mahasiswa. Kita terus berkoordinasi dengan Ibu Pelaksana Harian Rektor yang baru supaya proses pembelajaran tidak terganggu,” ujarnya.
Khairul juga membuka kemungkinan bahwa jabatan Karta Jayadi bisa dikembalikan apabila ia tidak terbukti melakukan pelecehan seksual. “Iya, itu tentu akan dilakukan dengan fairness,” katanya.
Sebelumnya, Kemendiktisaintek menonaktifkan sementara Karta Jayadi dari jabatannya sebagai Rektor UNM pada 3 November 2025. Keputusan itu diambil setelah Inspektorat Jenderal kementerian melakukan pemeriksaan atas laporan dugaan pelecehan seksual yang menyeret nama Karta.
Sebagai pengganti sementara, kementerian menunjuk Wakil Rektor Bidang SDM, Alumni, dan Sistem Informasi Universitas Hasanuddin, Farida Patittingi, sebagai Pelaksana Harian Rektor UNM.
Namun hingga kini, belum ada kejelasan kapan proses pendalaman kasus akan rampung, maupun bentuk perlindungan yang diberikan kepada pelapor.























:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5355540/original/097533400_1758342203-G0_TgSNW8AADM8o.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5379757/original/042945100_1760361661-1.jpg)




:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5366183/original/028563300_1759219654-Xiaomi_17_Pro_dan_17_Pro_Max.jpg)



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5376794/original/076134300_1760056024-2.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5375609/original/083197200_1759973431-WhatsApp_Image_2025-10-08_at_18.16.54.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1989251/original/088669100_1520911734-Manchester-United-Sevilla4.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5354573/original/075950200_1758257804-20250917_142736.jpg)