TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Agama menyatakan akan melaksanakan pengangkatan Pendidikan Profesi Guru (PPG) angkatan II untuk guru mata pelajaran agama pada awal September 2025. Direktur Jendreral Pendidikan Islam Kemenag Amien Suyitno mengatakan berbagai tahapan proses pengangkatan PPG tersebut akan dibuka pada akhir bulan ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Proses ini akan didahului dengan verifikasi dan validasi, plotting peserta, serta daftar diri dan lainnya pada akhir Juli sampai akhir Agustus 2025,” ujar dia melalui keterangan tertulis pada Kamis, 17 Juli 2025.
Amien mengatakan pengangkatan PPG tahap II ini diperuntukkan bagi seluruh tenaga pendidikan yang ada di bawah naungan Kementerian Agama. Mulai dari guru yang berada di bawah binaan Direktorat Pendidikan Islam, Direktorat PAI maupun Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) madrasah.
Selain itu, PPG angkatan II ini juga akan diikuti guru agama binaan Direktorat Jenderal Bimas Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha. “Khusus untuk Direktorat PAI, kita sudah mengalokasikan untuk 46.815 guru yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan,” tutur dia.
Amien menjelaskan Kementerian Agama pusat sudah bersurat kepada Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi di seluruh Indonesia ihwal pengangkatan PPG angkatan II ini. Pemberitahuan juga disampaikan kepada para Kepala Seksi PAI/Pakis/Pendis, guru PAI di sekolah umum, serta para pengawas.
“Kita harap para guru PAI sudah mulai mempersiapkan persyaratan dan persiapan lainnya untuk mengikuti PPG angkatan II,” ujar dia.
Sebelumnya, aliansi guru pendidikan agama islam (PAI) se-wilayah Jakarta menggelar unjuk rasa di depan kantor Kementerian Agama pada Selasa, 15 Juli 2025. Mereka mengeluhkan kelambanan proses pengangkatan PPG bagi guru-guru di bawah Kementerian Agama.
Dalam tuntutannya, aliansi meminta percepatan pengangkatan PPG bagi guru yang telah memenuhi syarat dan menuntut pemerintah segera melaksanakan PPG daljab angkatan dua hingga lima paling lambat tahun ini.
"Kami juga menuntut segera pindahkan guru pendidikan agama yang bertugas di lingkup Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah," demikian pernyataan Aliansi Guru Pendidikan Islam Jakarta melalui keterangan tertulis pada Selasa, 15 Juli 2025.