INFO NASIONAL - Inspektur Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Roni Dwi Susanto, menegaskan bahwa peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025 harus menjadi momentum penting untuk memperkuat komitmen seluruh pegawai dalam menjaga integritas dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Pernyataan tersebut disampaikan Irjen Roni saat memimpin Apel Pagi Kemnaker dalam rangka peringatan Hakordia bertema “Jaga Integritas, Wujudkan Profesionalitas untuk Layanan Ketenagakerjaan yang Kredibel dan Berkualitas” di Jakarta, Senin, 1 Desember 2025. Ia menekankan bahwa tema nasional Hakordia 2025, “Satukan Aksi Basmi Korupsi”, selaras dengan langkah-langkah penguatan tata kelola yang tengah dilakukan di internal Kementerian Ketenagakerjaan.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Dalam kesempatan itu, Irjen Roni menjelaskan bahwa Inspektorat Jenderal Kemnaker kini memperkuat sistem pengawasan melalui pembentukan Bagian Kepatuhan dan Manajemen Risiko, sebuah unit baru yang dirancang sebagai trusted advisor bagi seluruh unit kerja. “Unit baru ini hadir untuk mendampingi setiap unit dalam mengenali risiko lebih dini, memastikan kepatuhan terhadap regulasi, dan membangun budaya no surprise. Langkah ini selaras dengan arahan Menaker Yassierli untuk menjadikan pengawasan internal sebagai mitra yang mendukung, bukan sekadar pengawas yang menghukum,” ujarnya.
Roni juga menyinggung beberapa kasus yang sempat menjadi sorotan publik, seperti dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait penggunaan tenaga kerja asing (TKA) serta sertifikasi K3. Ia mengingatkan bahwa reputasi instansi dapat runtuh akibat pelanggaran segelintir oknum yang mengabaikan nilai integritas. Karena itu, ia menegaskan pentingnya memahami dan mematuhi aturan pengendalian gratifikasi.
Dalam penjelasannya, Roni menekankan tiga ketentuan utama pengendalian gratifikasi. Pertama, setiap bentuk gratifikasi terkait jabatan wajib ditolak, dan bila tidak dapat ditolak, harus dilaporkan kepada Unit Pengendali Gratifikasi dalam 10 hari kerja atau kepada KPK dalam 30 hari kerja. Kedua, gratifikasi berupa makanan wajib disalurkan kepada pihak yang membutuhkan dan dicatat oleh UPG sebagai bentuk transparansi. Ketiga, semua gratifikasi bernilai ekonomis yang berkaitan dengan tugas jabatan wajib dilaporkan tanpa pengecualian.
Ia juga mengingatkan bahwa terdapat 17 bentuk gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan sesuai Permenaker Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pengendalian Gratifikasi di Kemnaker, seperti hidangan yang berlaku umum, bantuan musibah tanpa konflik kepentingan, dan bentuk-bentuk gratifikasi lain yang dikecualikan.
“Rantai gratifikasi harus diputus bukan karena takut sanksi, melainkan karena integritas telah menjadi budaya yang mengakar di kalangan pegawai Kemnaker,” tegasnya.
Menutup arahannya, Roni menekankan bahwa integritas bukan sekadar kebijakan formal, melainkan nilai fundamental yang harus hidup dalam setiap langkah dan tindakan pegawai, sebuah prinsip yang ia sebut sebagai Integrity On Moves. “Prinsip ini harus menjadi kompas moral dalam menjalankan tugas pelayanan publik di bidang ketenagakerjaan,” pungkasnya.(*)























:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5355540/original/097533400_1758342203-G0_TgSNW8AADM8o.jpeg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5379757/original/042945100_1760361661-1.jpg)



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5366183/original/028563300_1759219654-Xiaomi_17_Pro_dan_17_Pro_Max.jpg)



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5376794/original/076134300_1760056024-2.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5375609/original/083197200_1759973431-WhatsApp_Image_2025-10-08_at_18.16.54.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1989251/original/088669100_1520911734-Manchester-United-Sevilla4.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5354573/original/075950200_1758257804-20250917_142736.jpg)