TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Indonesia menghormati keputusan Pemerintah Prancis yang memberikan pembebasan bersyarat kepada Serge Atlaoui. Serge merupakan terpidana yang dijatuhi hukuman mati oleh Mahkamah Agung RI dalam kasus produksi narkoba jenis ekstasi di Tangerang pada 2005.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan keputusan ini diambil Pemerintah Prancis setelah Pengadilan Prancis mengurangi hukuman warga negara Prancis itu dari hukuman mati menjadi pidana penjara 30 tahun.
Menurut Yusril, putusan ini sesuai dengan ketentuan hukum pidana Prancis yang menetapkan 30 tahun sebagai pidana maksimum untuk tindak pidana serupa.
"Putusan ini membuka jalan bagi Pemerintah Prancis untuk memberikan pembebasan bersyarat kepada Atlaoui dengan mempertimbangkan bahwa yang bersangkutan telah menjalani masa tahanan selama 20 tahun di Indonesia," ujar Yusril dalam keterangan tertulis pada Rabu, 17 Juli 2025.
Menko Yusril bersama Menteri Kehakiman Prancis Gerald Darmanin menandatangani Practical Arrangement melalui video telekonferensi pada 24 Januari 2025. Dalam kesepakatan itu, Pemerintah Prancis menyatakan menghormati dan mengakui bahwa warganya telah terbukti bersalah melakukan kejahatan memproduksi narkoba di Indonesia dan dijatuhi hukuman mati.
Permohonan grasi atas nama Serge Atlaoui juga telah ditolak oleh Presiden RI pada 2015. Sehingga Atlaoui tinggal menunggu eksekusi. Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Prancis menyepakati pemulangan Serge Atlaoui ke negaranya karena Atlaoui menderita kanker.
Atas dasar hubungan baik, prinsip resiprositas, dan prinsip kemanusiaan, Pemerintah Indonesia dan Prancis menyepakati pemulangan Serge Atlaoui ke negaranya. Adapun tanggung jawab pembinaan Atlaoui selanjutnya menjadi kewenangan penuh Pemerintah Prancis.
"Keputusan apakah Atlaoui akan dieksekusi, diampuni, atau dikurangi hukumannya setelah dipulangkan menjadi sepenuhnya wewenang Pemerintah Prancis sesuai sistem hukum mereka," kata Yusril.
Yusril menjelaskan, Pemerintah Prancis dapat memberikan pembebasan bersyarat karena hukuman Atlaoui telah dikurangi menjadi 30 tahun. Syarat ini sudah terpenuhi setelah Atlaoui menjalani dua pertiga masa pidana, yaitu 20 tahun yang telah dijalani di Indonesia.
Yusril menegaskan bahwa Pemerintah RI tidak mempersoalkan pembebasan bersyarat tersebut karena telah sesuai dengan hukum Prancis dan kesepakatan kedua negara.
"Pemulangan narapidana antarnegara bersifat resiprokal. Apabila di masa mendatang terdapat narapidana WNI yang dipulangkan oleh Pemerintah Prancis, kita juga dapat melakukan tindakan serupa sebagaimana yang dilakukan Pemerintah Prancis terhadap Serge Atlaoui," ujarnya.
Serge Atlaoui adalah warga negara Prancis yang ditangkap pada 2005 dalam penggerebekan pabrik ekstasi di Tangerang. Ia dijatuhi hukuman mati pada 2007 oleh Mahkamah Agung RI setelah banding dan kasasi ditolak. Permohonan grasinya juga ditolak oleh Presiden Joko Widodo pada 2015. Setelah menjalani proses diplomasi dan kerja sama hukum antar negara, Atlaoui dipulangkan ke Prancis berdasarkan Practical Arrangement pada 4 Februari 2025 untuk menjalani sisa masa pidana di negaranya.