TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Mahkamah Konstitusi, Arief Hidayat, mengingatkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk memaksimalkan partisipasi publik dalam setiap pembentukan undang-undang. Menurut dia, masyarakat punya hak untuk mengetahui seluruh rangkaian proses legislasi serta memiliki hak untuk memberikan masukan.
Pilihan editor: Apa Saja Aturan yang Langgar Rangkap Jabatan Wakil Menteri
“Proses partisipasi publik dapat dilakukan dengan memaksimalkan pemanfaatan teknologi informasi yang dikelola dengan baik,” ucap Arief sambil membacakan hasil sidang putusan di ruang sidang Mahkamah Konstitusi pada Kamis, 17 Juli 2025.
Arief mengatakan, saat ini proses partisipasi tidak boleh terkesan kaku dan hanya mengandalkan cara-cara konvensional. Pembentuk undang-undang harus punya cara untuk melibatkan masyarakat guna menghindari ajuan gugatan meaningful participation atau partisipasi bermakna terus terulang.
“Sehingga baik tidak bertemu secara fisik, namun hak masyarakat untuk memberikan masukan tetap terakomodir, termasuk mendapatkan respons dan pandangan terhadap masukan yang diberikan,” kata Arief.
Lebih lanjut, kata Arief, hal ini sejalan dengan prinsip keterbukaan dalam pembentukan proses legislasi sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 Pasal 5 huruf g. Adapun pada hari ini, MK menggelar sidang pengucapan putusan untuk 11 perkara di mana Hakim Mahkamah memutuskan menolak semua gugatan pemohon.
Berikut daftar nomor perkara yang disidangkan pada hari ini.
1. 132/PUU-XXII/2024
Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, diajukan oleh Muhammad Ishlah.
2. 35/PUU-XXIII/2025
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, diajukan oleh Vito Jordan Ompusunggu.
3. 89/PUU-XXIII/2025
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, diajukan oleh Muh. Arief Rosyid Hasan.
4. 94/PUU-XXIII/2025
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, diajukan oleh Zico LDS.
5. 97/PUU-XXIII/2025
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah, diajukan oleh Kurniawan Sugiarto.
6. 87/PUU-XXIII/2025
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum diajukan oleh Horison Sibarani.
7. 21/PUU-XXIII/2025
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara diajukan oleh Juhaidy Rizaldy Roringkon.
8. 98/PUU-XXIII/2025
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi diajukan oleh Marthen Boiliu.
9. 96/PUU-XXIII/2025
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, diajukan oleh Fransiska Jeane.
10. 95/PUU-XXIII/2025
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, diajukan oleh Andi Muh. Adhim.
11. 93/PUU-XXIII/2025
Pengujian Materill Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, diajukan oleh Arista Hidayatul Rahmansyah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini