TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Habiburokhman mengatakan kritik yang dilontarkan sejumlah pihak soal revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ugal-ugalan. Politikus Partai Gerindra itu kembali membantah tudingan bahwa proses penyusunan dan pembahasan rancangan Undang-Undang KUHAP serampangan dan tidak transparan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Saya menolak keras kalau proses penyusunan RUU ini disebut ugal-ugalan. Mungkin yang mengkritik lah yang mengkritiknya ugal-ugalan,” tutur Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis, 17 Juli 2025.
Ia mengklaim bahwa parlemen sudah terbuka menyampaikan informasi kepada publik. “Saya pikir, bukan bermaksud menyombongkan diri, DPR saat ini adalah salah satu institusi yang paling transparan,” ujar Habiburokhman.
Rapat-rapat soal revisi KUHAP, dia menyebut, sudah disiarkan untuk publik. “Jangankan hasil rapat, kami bisik-bisik kanan kiri dengan teman saja terdengar, jadi enggak ada yang disembunyikan,” kata dia.
Habiburokhman sebelumnya juga mengatakan pembahasan RUU KUHAP telah dilakukan terbuka dan melibatkan berbagai elemen masyarakat. Ia mengklaim Komisi Hukum telah mendengar masukan dari 53 pihak dengan beragam latar belakang. Masukan itu menjadi dasar pembahasan 1.676 daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU KUHAP yang dilaksanakan bersama pemerintah.
Dia tak setuju dengan anggapan bahwa partisipasi bermakna yang digaungkan DPR dalam penyusunan RUU KUHAP sebatas retorika belaka. Ia pun mempersilakan publik untuk menilai apakah parlemen sudah benar-benar menjalankan prinsip itu. "Pasal-pasal yang masuk ini ini adalah pasal dari masyarakat semua. Jadi silakan masyarakat menilai, kami yang omong kosong atau mereka yang omong kosong," tutur dia, pada Kamis, 10 Juli 2025.
Adapun pembahasan RUU KUHAP antara DPR dan pemerintah masih bergulir. Habiburokhman mengatakan RUU KUHAP yang tengah dibahas itu memuat lebih dari 334 Pasal yang memiliki 10 substansi pokok. Revisi KUHAP akan menggantikan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang telah berlaku sekitar 44 tahun lamanya. Revisi KUHAP ini merupakan inisiasi DPR dan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.