YAHYA Cholil Staquf mengatakan posisinya sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama atau PBNU masih sah secara hukum. Pernyataan ini disampaikan di tengah kisruh internal mengenai pemberhentian dirinya. Gus Yahya—sapaan akrab Yahya Cholil—menilai informasi yang beredar mengenai pencopotan dirinya muncul tanpa dasar jelas dan bukan hasil mekanisme organisasi yang semestinya.
Yahya mengatakan kegaduhan dalam beberapa hari terakhir terasa janggal karena terjadi tanpa ada tanda-tanda sebelumnya. “Apa yang terjadi beberapa hari ini memang sangat mengejutkan karena enggak ada hujan, enggak ada angin, ya,” ujar Yahya dalam konferensi pers di gedung PBNU, Jakarta Pusat, Rabu, 26 November 2025.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Dia menambahkan, informasi yang mendasari polemik pemberhentiannya tidak bersandar pada bukti yang kuat. “Tapi apa yang terjadi kemarin betul-betul mengejutkan dan dengan informasi-informasi tentang alasan yang juga sumir, ya. Tidak valid. Itu yang terjadi,” katanya.
Yahya kemudian mengklaim status hukumnya sebagai Ketua Umum PBNU tidak berubah dan tetap sah. Ia menjelaskan perbedaan antara legitimasi hukum dan dinamika praktik organisasi. “Segala sesuatu ada de facto dan de jure. Bagaimana realitas hukumnya dan kenyataannya. Secara de jure, jelas saya masih tetap ketua umum. Menurut hukum, ini tidak terbantahkan,” ujarnya.
Meski berfokus pada aspek legal formal, Yahya juga menyinggung soal dukungan struktur PBNU di daerah yang diklaim masih solid di belakangnya. “Kemudian, secara de facto, nyatanya saya mengundang Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama se-Indonesia, dan ini sudah kedua kalinya. Yang pertama, ketua-ketua tanfidziyah saja, lalu sekarang bersama-sama dengan para rais syuriah, dan semuanya hadir. Jadi, secara de facto pun, saya masih efektif sebagai ketua umum,” kata dia.
Sebelumnya, Syuriah PBNU menyatakan memberhentikan Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum PBNU per Rabu, 26 November 2025. Keputusan itu tercantum dalam Surat Edaran Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 yang ditandatangani Wakil Rais Am PBNU Afifuddin Muhajir dan Katib PBNU Ahmad Tajul Mafakhir pada Selasa, 25 November 2025. Surat tersebut memuat pernyataan:
"Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada butir 2 di atas, maka Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU terhitung mulai tanggal 26 November 2025 pukul 00.45 WIB."
Ahmad Tajul membenarkan telah menandatangani surat itu. Namun ia membantah anggapan bahwa surat itu merupakan surat pemberhentian. Dia menyatakan surat itu sekadar surat edaran. "Saya membubuhkan tanda tangan surat edaran PBNU soal sebagaimana yang tertulis dalam surat tersebut. Bukan surat pemberhentian. Bentuknya berbeda," ujarnya saat dimintai konfirmasi pada Rabu, 26 November 2025.
Ahmad Tajul mengatakan proporsi tanggapannya sebagai pribadi dan tidak mewakili lembaga. "Faktornya saya pribadi. Saya pribadi bertanggung jawab penuh atas apa yang saya katakan. Bukan organisasi. Saya bukan juru bicara PBNU soalnya," katanya.























:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5355540/original/097533400_1758342203-G0_TgSNW8AADM8o.jpeg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5379757/original/042945100_1760361661-1.jpg)



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5366183/original/028563300_1759219654-Xiaomi_17_Pro_dan_17_Pro_Max.jpg)



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5376794/original/076134300_1760056024-2.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5375609/original/083197200_1759973431-WhatsApp_Image_2025-10-08_at_18.16.54.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1989251/original/088669100_1520911734-Manchester-United-Sevilla4.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5354573/original/075950200_1758257804-20250917_142736.jpg)