DPR Sahkan RUU Pengelolaan Ruang Udara Menjadi Undang-Undang

1 week ago 20

DEWAN Perwakilan Rakyat atau DPR mengesahkan rancangan Undang-Undang tentang Pengelolaan Ruang Udara menjadi undang-undang. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, yang memimpin rapat, mengetuk palu pengesahan RUU Pengelolaan Ruang Udara dalam sidang paripurna yang digelar pada Selasa, 25 November 2025.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

“Sidang Dewan yang terhormat, berikut kami tanyakan sekali lagi kepada seluruh anggota, apakah RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” ucap Dasco dalam sidang paripurna, di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara II DPR, Jakarta Pusat.

Anggota dewan yang hadir pun serentak menjawab, “Setuju,” dengan diiringi ketuk palu Dasco. Ketua Panitia Khusus RUU Pengelolaan Ruang Udara, Endipat Wijaya, sebelumnya menyampaikan laporan mengenai pembahasan RUU tersebut. RUU Pengelolaan Ruang Udara, kata dia, terdiri dari 8 bab dan 63 pasal yang telah disepakati oleh DPR dan pemerintah untuk disahkan menjadi undang-undang dengan sejumlah penyempurnaan substansi redaksional.

Menurut Endipat, hal itu tercermin dalam rincian daftar inventarisasi masalah. “Secara keseluruhan, jumlah DIM RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara sebanyak 581 DIM, terdiri dari 353 DIM batang tubuh, 205 DIM penjelasan, dan 23 DIM yang merupakan DIM usulan baru dari fraksi DPR RI maupun pemerintah,” kata Endipat.

Ia kemudian menjelaskan hasil pembahasan RUU Pengelolaan Ruang Udara, salah satunya pansus DPR bersama pemerintah menyepakati 300 DIM yang merupakan DIM tetap yang sudah ditetapkan oleh pansus periode sebelumnya. “Kedua, terhadap tiga DIM yang merupakan usulan dari fraksi panitia kerja dan telah melakukan pembahasan dengan terlebih dahulu mendengarkan penjelasan dari fraksi pengusul, kemudian menampung tanggapan dari pemerintah serta memperoleh persetujuan dari fraksi lainnya,” kata Endipat.

Kemudian ketiga, terdapat 20 DIM tambahan dari pemerintah yang sudah dibahas oleh tingkat I Pansus RUU Pengelolaan Ruang Udara. 

Adapun setidaknya ada delapan substansi krusial dalam pembahasan RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara. Pertama, ujar Endipat, RUU ini mengatur sinergi pengelolaan ruang udara dengan masyarakat. Ia menerangkan RUU ini menegaskan bahwa masyarakat berperan dalam pengelolaan ruang udara, antara lain melalui penyampaian pendapat terkait dengan kegiatan yang berdampak penting pada lingkungan serta menjaga ketertiban keselamatan hingga keamanan pemanfaatan ruang udara. 

Kedua, pemanfaatan ruang udara yang dilaksanakan untuk kepentingan perekonomian, sosial, dan budaya dalam meningkatkan pariwisata dan rekreasi, mendukung pendidikan, meningkatkan pembinaan olahraga dirgantara, pengembangan teknologi keudaraan, informasi dan komunikasi serta teknologi lainnya. “Ketiga, RUU ini menegaskan pelaksanaan penguasaan dan pengembangan teknologi melalui kerjasama tingkat nasional dan internasional,” kata Endipat.

Keempat, penetapan status kawasan udara yang perlu memperhatikan penerbangan sipil. “Hal ini merupakan penerapan prinsip flexible use of airspace, yaitu konsep yang menawarkan solusi di mana ruang udara tidak lagi secara kaku, melainkan digunakan secara bersama secara fleksibel,” ujar dia. 

Selanjutnya, RUU ini mengatur mekanisme penindakan pelanggaran wilayah udara kedaulatan negara Republik Indonesia. “Mengingat dinamika ancaman dan intensitas pergerakan udara yang semakin kompleks dan membutuhkan landasan hukum yang kuat, spesifik dan terintegrasi dalam RUU tentang pengelolaan ruang udara,” kata politikus Partai Gerindra itu.

Kemudian substansi keenam ialah pengaturan terhadap riset dan perguruan tinggi asing yang datang ke Indonesia mewajibkan untuk harus bermitra dengan penyelenggara penelitian dan pengembangan dalam negeri serta mengikutsertakan peneliti Indonesia.

Ketujuh, substansi terkait penyidik tindak pidana di bidang pengelolaan ruang udara sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP baru. “RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara menegaskan penyidik Kepolisian Republik Indonesia dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil melakukan penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutur Endipat.

RUU ini, ia menjelaskan, juga memperjelas peran penyidik perwira TNI Angkatan Udara dalam melakukan penyidikan terhadap tindak pidana pada kawasan udara terlarang, kawasan udara terbatas yang ditetapkan untuk instalasi militer dan area aktivitas militer, kawasan keselamatan operasi penerbangan di pangkalan udara, dan memasuki wilayah udara bagi pesawat udara sipil asing yang tidak berjadwal atau Wahana Udara Sipil Asing tanpa izin yang berkoordinasi dengan Polri dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil. 

“Kedelapan, RUU ini juga menetapkan pemidanaan atas pelanggaran yang dilakukan atas wilayah Indonesia guna memberikan efek jera dan menutup kemungkinan terjadinya pelanggaran wilayah udara di Indonesia,” kata Endipat.

Read Entire Article