KETUA Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Habiburokhman mengatakan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri akan mengatur perpanjangan batas usia pensiun. Menurut Pasal 30 ayat 2 UU itu, batas usia pensiun anggota Polri adalah 58 tahun dan dapat diperpanjang hingga 60 tahun bagi yang memiliki keahlian khusus.
Pilihan Editor:
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Habiburokhman berujar ide perpanjangan batas usia pensiun anggota Polri mengikuti perubahan yang telah ditetapkan pada Tentara Nasional Indonesia dan jaksa. "Ya disesuaikan dengan Kejaksaan dan dengan TNI. Kurang lebih mirip-mirip lah pengaturannya," kata Habiburokhman di Kompleks DPR, Jakarta, pada Kamis, 20 November 2025.
Politikus Partai Gerindra itu belum menyebutkan berapa batas usia pensiun yang diusulkan dalam RUU Polri. Dia hanya menekankan bahwa pengaturan usia pensiun Polri kurang lebih menyerupai TNI, yang memiliki variasi tergantung pangkat dan jabatan.
Adapun tujuan perpanjangan batas usia pensiun Polri itu dianggap sebagai hal yang mendesak untuk dibahas. "Ya penting, kan semua aparat negara. Ya biar sama antara Kejaksaan, Kepolisian, dan TNI. Kurang lebih sama lah," tutur dia.
Sementara itu, anggota Komisi III DPR Soedeson Tandra berpendapat sebaliknya. Tandra menyampaikan, perpanjangan batas usia Polri bukan hal yang paling penting dalam pembahasan revisi UU Polri.
Namun, dia meyakini bahwa perpanjangan usia pensiun akan sangat dipertimbangkan untuk penyamarataan. Terlebih, ada pertimbangan investasi negara terhadap pendidikan Polri yang dianggap mahal.
"Misalnya TNI, Polri, Kejaksaan mereka itu untuk mencapai jenjang tertentu itu biaya sekolahnya tinggi banget. Kemudian pada saat usia produktif mereka harus pensiun. Kan negara rugi," ujar Tandra di Kompleks DPR, Jakarta, pada Kamis, 20 November 2025.
Dia menggarisbawahi, saat ini perpanjangan batas usia pensiun Polri masih menjadi wacana. "Tapi itu kan belum, masih hanya omon-omon lah kira-kira. Belum pembicaraan di tingkat fraksi, apalagi di Komisi III," tutur politikus Partai Golkar tersebut.
Adapun revisi UU Polri masuk daftar usulan Program Legislasi Nasional atau Prolegnas Prioritas untuk dibahas pada 2025. RUU Polri masuk sebagai usulan Komisi III DPR, berbarengan dengan UU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru disahkan dan RUU Perampasan Aset.























:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5355540/original/097533400_1758342203-G0_TgSNW8AADM8o.jpeg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5379757/original/042945100_1760361661-1.jpg)



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5366183/original/028563300_1759219654-Xiaomi_17_Pro_dan_17_Pro_Max.jpg)



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5376794/original/076134300_1760056024-2.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5375609/original/083197200_1759973431-WhatsApp_Image_2025-10-08_at_18.16.54.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1989251/original/088669100_1520911734-Manchester-United-Sevilla4.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5354573/original/075950200_1758257804-20250917_142736.jpg)