KOMISI III Dewan Perwakilan Rakyat bersama Kementerian Hukum sepakat membentuk Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Penyesuaian Pidana atau Panja RUU PP. Panja ini akan bertugas membahas RUU Penyesuaian Pidana usai DPR mengesahkan revisi UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP pada sidang paripurna, Selasa, 18 November 2025.
Pembentukan Panja RUU Penyesuaian Pidana dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR Dede Indra Permana yang meminta persetujuan kepada delapan fraksi. "Pimpinan perlu mendapatkan persetujuan apakah rapat kerja ini dapat menyetujui pembentukan Panja?" kata Dede di ruang rapat Komisi III, Kompleks DPR, Jakarta, pada Senin, 24 November 2025.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Politikus PDIP itu lantas mengetuk palu pengesahan setelah delapan fraksi mengucapkan kata "Setuju" bersama-sama. Selanjutnya, Dede juga meminta persetujuan pada anggota dewan atas penunjukkan dirinya sebagai Ketua Panja RUU Penyesuaian Pidana.
Setelah penunjukkan posisi itu disetujui, Dede menyerahkan daftar inventaris masalah atau DIM kepada Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej sebagai perwakilan dari pemerintah. DIM itu disusun berdasarkan kompilasi dari masing-masing fraksi.
"DIM RUU tentang penyesuaian pidana dengan rincian sebagai berikut, dari klasterisasi batang tubuh 479 DIM, klasterisasi penjelasan 160 DIM, dan keterangannya nanti akan kita sampaikan masing-masing lembaran penyerahan DIM," kata Dede.
Adapun RUU Penyesuaian Pidana merupakan usulan pemerintah yang masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional atau Prolegnas tahun 2025-2029. Sebelum pembentukan Panja, Wamenkum Eddy telah memaparkan bahwa tujuan penyusunan RUU Penyesuaian Pidana adalah untuk menyelaraskan dengan sistem pemidanaan baru yang diatur Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan berlaku pada 2 Januari 2026.
Selain itu, Eddy menyebut bahwa RUU Penyesuaian Pidana hadir untuk diharmonisasikan dengan sistem pemidanaan yang telah diatur di Peraturan Daerah maupun UU di luar KUHP yang saling berkelindan. "Penyesuaian ini merupakan bagian dari komitmen negara untuk memastikan bahwa seluruh ketentuan pidana nasional berjalan dalam satu sistem hukum yang terpadu, konsisten, dan modern," kata dia.
Lebih lanjut, Eddy menjelaskan bahwa pembentukan RUU tentang Penyesuaian Pidana didasarkan dua pertimbangan utama. Pertama, dinamika perubahan masyarakat yang cepat serta kebutuhan untuk pemerintah menata kembali ketentuan pidana dalam undang-undang sektoral dan peraturan daerah, agar sesuai dengan asas-asas struktur dan filosofis pemidanaan dalam undang-undang KUHP.























:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5355540/original/097533400_1758342203-G0_TgSNW8AADM8o.jpeg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5379757/original/042945100_1760361661-1.jpg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5366183/original/028563300_1759219654-Xiaomi_17_Pro_dan_17_Pro_Max.jpg)



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5376794/original/076134300_1760056024-2.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5375609/original/083197200_1759973431-WhatsApp_Image_2025-10-08_at_18.16.54.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1989251/original/088669100_1520911734-Manchester-United-Sevilla4.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5354573/original/075950200_1758257804-20250917_142736.jpg)