DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhi sanksi terhadap lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang memakai jet pribadi klasifikasi mewah ketika bertugas di Pemilu 2024. Sanksi tersebut berupa peringatan keras.
Kelima lima anggota penyelenggara pemilu selaku teradu yang dikenai sanksi adalah Ketua KPU Mochammad Afifuddin, serta empat komisioner Idham Kholik, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan August Mellaz. Sanksi juga dikenakan kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPU Bernad Darmawan Sutrisno. "Menjatuhkan sanksi peringatan keras pada teradu terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan pada Selasa, 21 Oktober 2025.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
DKPP menyebutkan Teradu satu hingga lima merupakan Komisioner KPU, sedangkan teradu tujuh adalah sekretaris jenderal. Seorang komisioner yakni Betty Idroos masuk dalam teradu enam. Namun, komisioner KPU ini tidak dijatuhi sanksi karena bersikap profesional dengan menolak memakai jet pribadi dalam bertugas.
Dalam pertimbangannya, DKPP menyatakan para teradu itu terbukti memakai jet pribadi. Moda udara ini terklasifikasi mewah dengan jenis jet Embraer Legacy 650.
Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi memaparkan, pengadaan sewa jet pribadi yang dipakai pejabat KPU itu menggunakan anggaran negara senilai Rp 90 miliar dengan kontrak selama satu bulan pada Januari hingga Februari 2024. Hal ini tertuang dalam pagu anggaran pengadaan sewa dukungan kendaraan distribusi logistik Pemilu.
Raka Sandi mengatakan, jet pribadi itu tak hanya digunakan untuk ke Bali, tapi juga ke Kuala Lumpur, Malaysia. "Tujuannya untuk mengecek masalah yang terjadi dalam perhitungan suara daerah pemilihan atau dapil luar negeri," ujar dia dalam sidang yang disiarkan daring.
Para teradu dari Komisioner dan Sekjen KPU juga memakai jet pribadi itu untuk melakukan uji kepatutan serta kelayakan calon anggota penyelenggara pemilu. Mulai dari Riau, Jawa Timur, dan Kalimantan Timur.
Anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo mengatakan penggunaan jet pribadi oleh lima komisioner dan sekjen KPU ini tidak profesional. "Terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu," ucapnya.
Dia mengatakan pemakaian jet pribadi itu tidak sesuai dengan perencanaan awal yang seharusnya digunakan untuk memantau distribusi logistik di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar. "Di antara 59 kali perjalanan menggunakan private jet tidak ditemukan satupun rute perjalanan dengan tujuan distribusi logistik," kata Ratna.
Adapun Ketua KPU Mochammad Afifuddin belum membalas pesan yang ditujukan ke nomornya. Komisioner KPU Idham Kholik enggan berbicara perihal sanksi ini. Dia meminta agar pertanyaan ditujukan kepada komisioner yang mengurusi logistik.
"Itu adanya di divisi logistik. Maaf ya," kata Idham singkat pada Selasa, 21 Oktober 2025. Komisioner KPU Divisi Perencanaan, Keuangan, Umum, Rumah Tangga dan Logistik Yulianto Sudrajat juga belum membalas pertanyaan Tempo yang ditujukan ke nomornya.
Dalam keterangan sebelumnya, Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengatakan pemakaian fasilitas jet pribadi ini karena tuntutan mobilisasi yang tinggi. Dia mengatakan tak jarang lembaganya melakukan kunjungan ke tiga provinsi dalam satu hari untuk pemantauan pelaksanaan pemilu di daerah.
Menurut dia, kondisi itu tidak bisa dilakukan dengan pesawat komersial reguler, karena jadwal penerbangan yang terbatas dan risiko keterlambatan. "Kejar waktu dan efisiensi koordinasi nasional. Murni kebutuhan teknis, bukan gaya hidup," kata Afifuddin dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu, 24 Mei 2025.
Selain itu, dia berdalih masa kampanye pemilu tahun lalu hanya 75 hari, berbeda dengan pelaksanaan Pemilu 2019 yang mencapai 263 hari. Menurut dia, durasi masa kampanye yang singkat memiliki konsekuensi terhadap pengadaan dan distribusi logistik pemilu.
Kondisi itu, kata dia, membuat KPU hanya memiliki waktu sekitar 75 hari untuk mempersiapkan dan mendistribusikan logistik pemilu. Dia mengatakan KPU harus memantau dan memastikan kesiapan logistik di berbagai daerah dalam waktu yang bersamaan.
Karena itu, dia menyatakan keputusan menggunakan jet pribadi ini langkah operasional strategis dalam situasi luar biasa. "Bukan bentuk pemborosan atau pelanggaran hukum. Dalam situasi seperti ini, mobilitas tinggi menjadi keharusan," tutur dia.
Pilihan Editor:























:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5355540/original/097533400_1758342203-G0_TgSNW8AADM8o.jpeg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5379757/original/042945100_1760361661-1.jpg)



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5366183/original/028563300_1759219654-Xiaomi_17_Pro_dan_17_Pro_Max.jpg)



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5376794/original/076134300_1760056024-2.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5375609/original/083197200_1759973431-WhatsApp_Image_2025-10-08_at_18.16.54.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1989251/original/088669100_1520911734-Manchester-United-Sevilla4.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5354573/original/075950200_1758257804-20250917_142736.jpg)