TEMPO.CO, Jakarta - Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) Ari Fahrial Syam mengatakan sekitar 4 ribu calon dokter spesialis terancam gagal mendapatkan sertifikat uji kompetensi. Hal ini terjadi sehubungan dengan surat somasi kolegium kesehatan yang menyatakan tidak akan menerbitkan sertifikat kompetensi untuk mahasiswa kedokteran yang diuji oleh selain kolegium.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Ari, jika ancaman kolegium itu benar terjadi maka ribuan dokter yang akan menjalani uji kompetensi Agustus mendatang tidak akan bisa mendapatkan izin praktik. Artinya, penambahan tenaga medis pun akan terhambat. "Ini sangat meresahkan bagi para dekan maupun pada pelaksanaan pendidikan dokter," kata dia melalui aplikasi perpesanan pada Rabu, 16 Juli 2025.
Ari mengakui saat ini perguruan tinggi memang masih menggunakan pola lama dan belum melibatkan kolegium kesehatan baru dalam menguji calon dokter umum maupun dokter spesialis. Ari beralasan hal itu dilakukan karena proses transisi dari pola lama ke pola baru sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 masih butuh waktu.
Di satu sisi, perguruan tinggi belum menerapkan pola ujian baru lantaran Standar Prosedur Operasional (SPO) uji kompetensi nasional yang disusun Kementerian Kesehatan bersama Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) belum juga disahkan.
Alih-alih menjalin komunikasi dengan dua kementerian tersebut, Ari menyayangkan para kolegium malah memilih melayangkan somasi ke perguruan tinggi. "Jadi ini yang menurut saya tidak elok. Di tengah masyarakat, sesama pejabat negara saling bertikai, saling mengancam lagi," kata dia.
Sebelumya, pada 14 Juli 2025, empat kolegium, yakni Kolegium Dokter, Keperawatan, Kebidanan, dan Farmasi mengirim surat ke berbagai fakultas kedokteran dan menyatakan bahwa mereka tidak akan menandatangani sertifikat kompetensi apabila uji kompetensi tidak sesuai amanat UU Kesehatan 2023 dan PP No. 28 Tahun 2024.
Surat itu sekaligus menolak skema dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi yang dinilai tidak sejalan dengan regulasi. “Terhitung setelah 8 Agustus 2025, kami tidak akan menerbitkan Sertifikat Kompetensi untuk uji kompetensi yang diselenggarakan tanpa mengikuti amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023,” bunyi pernyataan kolegium tersebut, dikutip pada Rabu, 16 Juli 2025.
Menurut mereka, undang-undang tersebut telah menegaskan bahwa proses uji kompetensi mulai dari persiapan, pelaksanaan, hingga evaluasi harus melibatkan kolegium. Para kolegium juga menyebut keterlibatan mereka adalah syarat mutlak untuk menjamin akuntabilitas hasil uji kompetensi. Jika tidak dilibatkan, mereka tidak akan bertanggung jawab atas keabsahan sertifikasi kompetensi yang dikeluarkan.