INFO NASIONAL – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memastikan penggodokan Rancangan Undang - Undang (RUU) Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) terus berlanjut. Rencananya, Baleg akan menyambangi kampus - kampus guna menyerap aspirasi perguruan tinggi seiring banyaknya masukan dan usulan mengenai RUU BPIP.
"Kemungkinan sehabis masa sidang nanti akan melaksanakan konsinyering dengan pihak perguruan tinggi, jadi pihak kami yang akan berkunjung ke kampus - kampus," kata Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan kepada Tempo, usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan sejumlah pihak terkait tentang pembahasan Rancangan Undang - Undang (RUU) BPIP di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu, 16 Juli 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sejauh ini, kata Bob menjelaskan, RDPU guna menyusun RUU BPIP sudah berlangsung dua tahap dengan satu kali focus group discussion (FGD). "Kami baru mengungkap dari sisi naskah akademik. Kami perbaiki - perbaiki lagi, (karena) ini (terkait) Pancasila," ujarnya.
Lebih lanjut, legislator Fraksi Partai Gerindra itu menegaskan, RUU BPIP memang perlu dirumuskan secara mendalam. Sebab, BPIP sebagai lembaga negara mengemban tugas cukup berat terkait pembinaan ideologi. Menurut Bob, dalam pelaksanaan tugas, BPIP tak boleh terjebak dalam rutinitas belaka. Ia menekankan, BPIP harus menghadirkan rutinitas kegiatan secara mantap, tegas, dan lugas.
Sementara, Wakil Ketua Baleg DPR RI Martin Manurung tak menampik ingin penyusunan RUU BPIP segera tuntas. Namun, penyusunan ini tak boleh sembrono. Mengingat, berdasarkan RDPU yang sudah dilakukan, Baleg masih mencari "jalan tengah" mengenai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) BPIP paling mendesak dan selanjutkan akan dituangkan ke dalam RUU.
Martin mengakui, terdapat beragam masukan maupun usulan yang diterima Baleg DPR dari sejumlah narasumber saat RDPU. Dia mencontohkan, usulan mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie agar BPIP bisa mengajukan permohonan judicial review atau uji materi ke MK maupun Mahkamah Agung (MA) apabila ada undang - undang atau peraturan yang dianggap bertentangan dengan Pancasila.
"Tapi kemudian ada narasumber lain seperti Dossy Iskandar (Wakil Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR) yang mengatakan BPIP jangan sampai jadi pemohon (pengajuan judicial review), maka ini yang akan kami terus cari (jalan tengah)," ucap Martin.
Aspek terpenting lainnya, ujar politikus Partai NasDem itu, Baleg DPR berupaya agar peran BPIP ke depannya tidak lagi mengulangi kesalahan di masa lalu. Dia lantas menyinggung keberadaan Badan Pembinaan Pendidikan Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (BP7) pada era pemerintahan Orde Baru."Ketika ada BP7 seakan - akan menjadi indoktrinasi saja, alat dari rezim," kata Martin.
Sementara terkait BPIP, dia menginginkan BPIP sepatutnya menjadi lembaga yang mengoordinasikan seluruh kegiatan terkait pembinaan Pancasila. "Selama ini oleh MPR, dan beberapa lembaga, ini kan perlu dikoordinasikan supaya terintegrasi, modulnya seperti apa, jangan setiap lembaga membuat tafsiran sendiri," kata dia.
Adapun Wakil Ketua Baleg DPR RI lainnya, Sturman Panjaitan mengatakan, Baleg DPR bersama dengan tim dari BPIP akan coba merumuskan pasal maupun ayat terkait upaya penyusunan RUU BPIP. Harapannya, ujar dia menambahkan, masukan maupun usulan yang disampaikan para narasumber saat RDPU bisa dituangkan dalam RUU tersebut. "Bantu kami wujudkan UU yang bisa digunakan untuk memperbaiki BPIP ke depannya," kata Sturman. (*)