Liputan6.com, Jakarta Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) mencabut izin edar produk kosmetik yang melanggar aturan. Empat produk kosmetik tersebut mempromosikan produknya bisa ditelan atau oral use.
Klaim kosmetik yang dapat ditelan bertentangan dengan definisi kosmetik yang diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penandaan, Promosi, dan Iklan Kosmetik. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa produk kosmetik itu digunakan untuk penggunaan luar, bukan untuk ditelan.
"BPOM telah memberikan sanksi tegas terhadap pelanggaran ini berupa pencabutan nomor notifikasi/izin edar dan memerintahkan kepada pemilik produk untuk menarik serta memusnahkan produk tersebut," kata Kepala BPOM Taruna Ikrar dalam keterangan tertulis ditulis Jumat, 16 Mei 2025.
BPOM juga telah berkoordinasi dengan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) untuk melakukan take down promosi produk tersebut pada seluruh platform penjualan secara daring.
Penindakan tegas terhadap empat produk kosmetik ini awalnya berdasarkan dari informasi yang diumumkan oleh Ministry of Health (Kementerian Kesehatan) dan National Pharmaceutical Regulatory Agency (NPRA).
Setelah BPOM telusuri tidak menemukan pelanggaran promosi produk seperti yang diinformasikan otoritas Malaysia. Namun, BPOM menemukan 4 produk kosmetik lain yang telah memiliki izin edar atau notifikasi dan dipromosikan dengan klaim dapat ditelan.