Asosiasi Dorong Pemprov DKI Sederhanakan Persyaratan Izin Parkir

3 weeks ago 23

INDONESIAN Parking Association atau IPA mengusulkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk menyederhanakan persyaratan perizinan penyelenggaraan parkir. Ketua IPA Rio Octaviano mengatakan, usulan tersebut disampaikan melalui surat yang ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) pada Selasa, 11 November 2025. “IPA menilai sebagian ketentuan dalam perizinan masih terlalu kompleks dan tidak sepenuhnya sejalan dengan prinsip efisiensi pelayanan publik,” kata Rio dalam keterangannya pada 13 November 2025.

Rio mengatakan, beberapa syarat yang disoroti IPA antara lain Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk area parkir terbuka, bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta surat kuasa penghuni rumah susun bagi lokasi parkir di kawasan vertikal. Menurut IPA, sejumlah ketentuan itu tidak relevan dengan karakteristik lapangan.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Menurut dia, penyederhanaan aturan bukan berarti mengurangi pengawasan. "Kami hanya ingin agar sistem perizinan parkir lebih efisien, sehingga operator dapat beroperasi secara resmi dan tertib,” tutur dia.

Rio mengatakan usulan tersebut muncul di tengah meningkatnya kegiatan penyegelan sejumlah lokasi parkir oleh Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta. Dalam beberapa pekan terakhir, Pansus bersama sejumlah instansi menertibkan lokasi parkir yang dinilai belum memenuhi aspek perizinan.

Rio menilai langkah pengawasan DPRD menjadi perhatian bagi penataan perparkiran di Jakarta. Namun, asosiasi mencatat masih banyak pengelola parkir yang kesulitan memenuhi ketentuan administratif karena proses perizinan yang berbelit dan belum terintegrasi antarinstansi.

“Sebagian besar pengelola parkir ingin patuh terhadap regulasi. Tetapi ketika proses perizinannya panjang dan tidak seragam, praktik di lapangan menjadi sulit,” ujar Rio.

IPA menilai perlu adanya evaluasi menyeluruh terhadap regulasi perizinan parkir di Jakarta. Menurut Rio, penyederhanaan proses izin akan membantu pemerintah daerah mempercepat pelayanan publik sekaligus menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi pelaku di sektor perparkiran.

Read Entire Article