Aplikasi Resmi Pemerintah Saudi untuk Mendaftar Umrah Mandiri

1 month ago 34

JEMAAH kini bisa mengurus perjalanan umrah secara mandiri tanpa harus melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah Ichsan Marsha mengatakan pendaftaran dan pengurusan visa umrah mandiri dapat dilakukan langsung melalui platform resmi Pemerintah Arab Saudi.

“Saat ini jemaah dapat mendaftar dan mengurus visanya melalui platform resmi yang disediakan Pemerintah Arab Saudi, seperti Nusuk App atau portal resmi Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi,” kata Ichsan kepada Tempo, Ahad, 26 Oktober 2025.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Ichsan menjelaskan, di sisi Indonesia, pemerintah sedang menyiapkan sistem informasi terintegrasi untuk mendukung penyelenggaraan umrah mandiri. Sistem itu akan memuat data dan layanan bagi jemaah agar tetap terpantau, terlindungi, serta mendapat jaminan keamanan selama beribadah.

“Sistem ini nantinya juga akan terhubung dengan otoritas Indonesia yang berada di Arab Saudi—baik melalui KBRI, KJRI, maupun Kantor Urusan Haji dan Umrah Indonesia—untuk memastikan aspek keamanan, keselamatan, dan pelayanan jamaah tetap terjamin, meskipun tanpa pendamping resmi dari PPIU,” ujar Ichsan.

Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menyebut kebijakan umrah mandiri diatur untuk menyesuaikan dengan regulasi Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi. Umrah mandiri kini dilegalkan melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Saat ini, menurut Dahnil, gerbang untuk pelaksanaan umrah mandiri memang sangat dibuka oleh Arab Saudi. “Indonesia tentu secara regulasi harus kompatibel bahkan harus menyesuaikan regulasi Kerajaan Saudi Arabia sehingga kami kemudian di dalam perubahan undang-undang bersama dengan DPR itu melegalkan umrah mandiri,” kata Dahnil melalui keterangan video yang diterima Tempo pada Sabtu, 25 Oktober 2025.

Aturan ihwal umrah mandiri termaktub dalam Pasal 86 ayat (1) Undang-Undang Haji dan Umrah. "Perjalanan ibadah umrah dilakukan: a. melalui PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah); b. secara mandiri; atau c. melalui Menteri," demikian bunyi beleid itu.

Dalam undang-undang hasil revisi terbaru ini juga disisipkan Pasal 87A yang mengatur persyaratan umrah mandiri. Setiap orang yang melaksanakan umrah mandiri wajib memenuhi lima persyaratan sebagai berikut:

a. Beragama Islam;

b. Memiliki paspor yang masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan dari tanggal keberangkatan;

c. Memiliki tiket pesawat tujuan Arab Saudi dengan tanggal keberangkatan dan kepulangan yang jelas;

d. Memiliki surat keterangan sehat dari dokter; dan

e. Memiliki visa serta bukti pembelian paket layanan dari penyedia layanan melalui Sistem Informasi Kementerian.

Ervana Trikarinaputri berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Read Entire Article